Hakim MK Anwar Usman Dipecat Tak Hormat, Tapi Gibran Tetap Bebas Jadi Cawapres

Hakim MK Anwar Usman Dipecat Tak Hormat, Tapi Gibran Tetap Bebas Jadi Cawapres

Dalam pembacaan putusan atas tuntutan yang disampaika oleh Denny Idrayana dan beberapa pihak lainnya, Jimly Asshiddiqie selaku ketua MKMK memutuskan memecat Anwar Usman.-disway id-

Nomorsatukaltim – Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memutuskan memecat Hakim MK Anwar Usman, dalam pembacaan putusan atas tuntutan yang disampaikan oleh Denny Idrayana dan beberapa pihak lainnya.

Anwar Usman dipecat dengan tidak hormat, di mana MK lakukan pemilihan ketua dalam 2x24 jam. Jimly mengungkapkan bahwa Anwas Usman terbukti melakukan melakukan pelanggaran berat.Dalam putusan yang dibacakan bahwa Anwar Usman selaku ketua MK terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.

Selain memberhentikan dengan tidak hormat, MKMK juga memberikan waktu 2x24 jam untuk melakukan pemilihan pimpinan hakim MK yang baru. Hakim yang terlapor juga tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan hakim MK hingga berakhirnya jabatan.

Meskipun telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap Anwar Usman, namun terdapatnya perbedaan pendapat pada hakim MKMK. Adapun dissenting opinion tersebut datang dari Bintan R Saragih.  Akan tetapi meskipun Anwar Usman di berhentikan sebagai ketua MK namun MKMK tidak dapat merubah putusan dari MK yang telah dikeluarkan.

“MKMK tidak dapat menilai putusan MK, untuk itu nantinya jika ingin merubah putusan tersebut maka harus ada putusan refisi yang dibuat oleh MK sendiri,” papar Jimly.

Menurut Jimly, nantinya putusan MK yang baru tersebut akan berlaku pada Pemilu 2029. Hal tersebut dikarenakan jadwal Pemilu yang sangat dekat sehingga dikhawatirkan akan menganggu jalannya proses Pemilu. Dengan demikian, Gibran Rakabuming Raka tetap berhak menjadi cawapres dari Prabowo Sibianto dalam Pemilu 2024.

Tetap melajunya Gibran sebelumnya juga telah di ungkapkan oleh Prof Tjipta Lesmana selaku Pakar Komunikasi Politik dan pengamat politik. Menurut Prof Tjipta, jika MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan MK.Dengan demikian Gibran tetap melenggang meskipun Anwar Usman dinyatakan bersalah oleh MKMK. Menurut Prof Tjipta harapan dari sidang MKMK hanya memiliki harapan yang sangat kecil, hanya 2 persen saja.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: