Anggota DPRD Paser Tersandung Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Balikpapan
Kasi Pidum Kejari Balikpapan, Handaya-(Disway/ Istimewa)-
Balikpapan, NOMORSATUKALTIM – Anggota DPRD Kabupaten Paser berinisial AR, bakal menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan pemalsuan kepemilikan tanah atau lahan.
AR diduga memalsukan surat keterangan kepemilikan lahan di kawasan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Rencana sidang kasus tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (25/10/2023). Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.
Seperti disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Balikpapan, Handaya. Sidang yang digelar Rabu itu akan menghadirkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan.
Ia menjelaskan, dalam fakta persidangan sebelumnya, terdapat kejanggalan dalam surat keterangan kepemilikan lahan di RT 09 Tanjung Batu, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat.
AR diduga memalsukan surat, karena jenis kertas dan susunan bahasa Indonesia tidak sesuai dengan ejaan sebelum disempurnakan.
"Dari keterangan saksi ahli bahasa, terdapat kejanggalan saat memeriksa surat keterangan terhadap kepemilikan lahan yang berada di kawasan RT 09 Tanjung Batu, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat," ungkap Handaya, Senin (23/10/2023).
"Peran terdakwa dalam kasus ini belum diketahui. Apakah yang bersangkutan sebagai pemalsu surat keterangan, atau sebagai pihak yang menggunakan surat palsu tersebut," sambungnya.
Dari hasil persidangan, juga diketahui lahan seluas 4 hektare yang diduga dipalsukan AR juga pernah disengketakan dengan PT Kutai Refinery Nusantara (KRN).
Hadirnya saksi dari BPN Balikpapan dalam sidang nanti, akan mengungkap siapa pemilik lahan yang sebenarnya.
"Rabu mendatang JPU akan hadirkan saksi dari BPN Balikpapan," kata Handaya.
Untuk diketahui, anggota DPRD Paser Berinisial AR diamankan Ditkrimum Polda Kaltim bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan bulan lalu.
Ia diduga terlibat kasus pemalsuan lahan di Kawasan Kariangau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: