Sertifikat Ulayat, Jamin Hak Tanah Masyarakat Adat tak Mudah Dicaplok

Sertifikat Ulayat, Jamin Hak Tanah Masyarakat Adat tak Mudah Dicaplok

Ilustrasi - Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto (tengah) berbincang dengan warga penerima sertifikat tanah.-ANTARA-

NOMORSATUKALTIM – Sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat menjadi solusi pemerintah dalam mengatasi konflik agraria antara masyarakat hukum adat  dengan swasta yang belakangan ini mencuat di berbagai wilayah Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan sertifikat ulayat dapat mengantisipasi upaya pencaplokan tanah adat oleh pihak lain.

Melalui hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat, kata Hadi, merupakan bukti pengakuan negara terhadap nilai-nilai masyarakat itu sendiri.

"Artinya negara atau pemerintah mengakui hak masyarakat adat untuk melakukan pemanfaatan tanah," kata Hadi Tjahjanto saat diwawancara wartawan di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Rabu (11/10/23).

Dilansir dari Antara, Menteri Hadi menyebutkan variabel penting dalam sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat yaki untuk kepentingan masyarakat adat itu sendiri serta memberikan peluang kerja sama pengembangan bisnis dengan pihak lain.

Eks Panglima TNI ini yakin, setelah masyarakat adat menerima sertifikat atas tanahnya, konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat bisa diakhiri.

Hadi Tjahjanto mengatakan, selama ini konflik agraria kerap terjadi di internal kaum itu sendiri. Salah satu contohnya di Sumatera Barat.

Dengan mengantongi sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat, maka tidak akan ada lagi tumpang tindih hak guna usaha (HGU) dengan tanah adat yang kerap berujung pencaplokan tanah.

"Pemerintah melindungi dan menjamin masyarakat hak adat dan termasuk melindungi melestarikan tanah-tanah ulayat," ucapnya.

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati mengapresiasi langkah pemerintah pusat tersebut. Sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat sekaligus dinilai bisa memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi konflik anak kemenakan (suku).

"Agar anak dan kemenakan kita tidak berperkara di kemudian hari," kata Fauzi Bahar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara