PT Fahreza Bakal Laporkan Legislator PDIP Balikpapan ke Polisi
Komisi III Parlemen Balikpapan bersama Kadis PU saat sidak proyek DAS Ampal. -Adhi-Disway Kaltim
NOMORSATUKALTIM – Legislator yang juga Wakil Komisi III Parlemen Balikpapan, Fadlian Noor, bakal dilaporkan kontraktor proyek DAS Ampal, PT Fahreza Duta Perkasa, ke pihak Kepolisian. Hal ini diutarakan Fadlian melalui sambungan telepon, Kamis (5/10/2023).
Ia menyampaikan, informasi itu didapatkan dari konsultan MK Yodya Karya. Bahwa ia dilaporkan PT Fahreza, karena telah menghentikan aktivitas pengerukan di sekitar Inhutani, Senin (25/9/2023) malam.
Fadlian menegaskan, penyetopan yang pernah dilakukannya saat itu, untuk menjalankan fungsinya sebagai Wakil Komisi III. Sebagai lembaga legislator yang punya fungsi pengawasan.
"Saat itu atas nama lembaga, jadi kalau mau nuntut silakan. Karena saya menjalankan fungsi saya sebagai pengawasan," tegas politisi PDIP, itu.
Menurutnya, PT Fahreza telah melanggar kesepakatan untuk tidak mengerjakan di sekitar area Inhutani. Kesepakatan bersama saat Sidak dengan Konsultan MK Yodya Karya, Dinas PU Balikpapan, Komisi III, pelaku usaha dan elemen mahasiswa saat Sidak di lokasi proyek DAS Ampal, Senin (25/9/2023) lalu.
"Jam 9 malam saya sudah dapat telepon dari teman-teman mahasiswa, bahwasanya dia bekerja di Inhutani. Jam 10 saya ke lapangan, saya stop malam itu disaksikan warga," ujarnya.
"Kesepakatannya, bahwasanya PU dan MK Yodya Karya tidak mengarahkan untuk mengerjakan dititik yang baru (Inhutani), tetapi menyelesaikan yang ada," tegas Fadlian.
Ia kembali mengingatkan, tindakan penyetopan yang dilakukannya Senin malam, karena PT Fahreza tidak mendapat arahan melakukan pengerukan di kawasan Inhutani.
Ia menjalankan fungsinya sebagai anggota Parlemen, yang mendapat keluhan dari masyarakat sekitar.
Selain itu, Dinas PU dan MK Yodya Karya juga telah melarang PT Fahreza mengeruk area Inhutani. Instruksinya saat itu, menyelesaikan lokasi yang sudah dikeruk. Yakni area simpang lampu merah Beller menuju simpang lampu merah BDS, dan juga arah depan telkom, Indomaret dan ATM Center BCA.
"Biar masyarakat paham, kenapa Wakil Ketua Komisi III mau dituntut. Karena menyetop pekerjaan yang diseberang (Inhutani), tetapi difokuskan menyelesaikan pekerjaan yang sudah dikerjakan. Sampai saat ini belum selesai seperti itu gambarannya," beber Padlian.
"Kalau mau menuntut silakan. Saat itu saya atas nama lembaga, menjalankan fungsi saya sebagai pengawasan," tegasnya lagi.
Lebih jauh, disampaikannya, meski dilarang dan tak ada instruksi, PT Fahreza tetap bersikeras melakukan pengerukan di seputar Inhutani karena disuruh bos dari pusat.
Ia menyebut ada bos besar dari pusat yang meminta PT Fahreza tetap menggaruk sepanjang jalan Inhutani.
Bahkan, kata Padlian, bos besar dari pusat itulah yang ingin melaporkan dirinya ketika menghentikan excavator milik PT Fahreza.
"MK Yodya Karya menyampaikan, bahwasanya dari pihak Fahreza instruksi bos besar akan menuntut pak Padlianoor selaku Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan," sebutnya.
Untuk mengkonfirmasi kebenaran rencana laporan PT Fahreza Duta Perkasa itu. Media ini berusaha menanyakan langsung kepada Dirut PT Fahreza, Cahyadi, namun tidak mendapat tanggapan.
Pesan Whatsapp perihal itu juga sudah disampaikan dan Cahyadi tidak membacanya. Media ini juga telah melakukan panggilan telepon, tapi Cahyadi juga tidak mengangkat panggilan itu.
Jika dirunut ke belakang, Fadlian Noor sebagai Wakil Komisi III Parlemen Balikpapan memang terbilang kritis terhadap kinerja PT Fahreza Duta Perkasa.
Ia pernah mendesak Dinas PU Balikpapan agar tidak membayar hasil pekerjaan PT Fahreza jika hasilnya tidak benar dan rapi.
Fadlian juga menyebut pekerjaan PT Fahreza amburadul, merusak dan bekerja semaunya. Menganalogikannya seperti buah simalakama. Dikerjakan merusak, ditinggalkan juga tambah rusak.
Politisi PDIP itu juga meminta PT Fahreza mengikuti arahan Konsultan MK Yodya Karya dan Dinas PU Balikpapan. Termasuk pembongkaran beton uditch drainase depan Blitz Auto Concept yang tidak memenuhi standar kualitasnya.
Selain itu, rekomendasi pemutusan kontrak dan pembentukan Pansus Das Ampal, menjadi salah satu yang ia inisiasi di Komisi III Parlemen Balikpapan.
Menanggapi adanya rencana pelaporan itu, Sekjen Maasyarakat Anti Korupsi Indonesia, Komaryono menganggap aneh kontraktor PT Fahreza. Menurutnya suatu hal yang lucu saat anggota Parlemen menjalankan fungsinya, lalu diadukan ke pihak Kepolisian.
“Iya saya dengar informasinya. Aneh saja DPRD kan menjalankan fungsinya, salah satunya mengawasi proyek DAS Ampal. Lah kok malah dilaporkan,” ujarnya tertawa, Kamis (5/10/2023). Ia meyakini laporan itu akan mentah lantaran apa yang dilakukan anggota Parlemen tengah bertugas atas nama warga Balikpapan.
Ia justru mengapresiasi langkah Parlemen Balikpapan yang dinilai kritis terhadap sengkarut proyek DAS Ampal. “Saya pikir selama ini DPRD Balikpapan telah bekerja cukup kritis, mereka menjalankan fungsi pengawasannya terutama terkait proyek DAS Ampal,” ujar Komaryono. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: