JHT Bisa Ditarik Kapan Saja tanpa Tunggu Pensiun, Begini Syarat dan Ketentuannya

JHT Bisa Ditarik Kapan Saja tanpa Tunggu Pensiun, Begini Syarat dan Ketentuannya

ilustrasi-Disway Kaltim-

4. Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

6. NPWP (jika ada)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id