JHT Bisa Ditarik Kapan Saja tanpa Tunggu Pensiun, Begini Syarat dan Ketentuannya
ilustrasi-Disway Kaltim-
2. Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan
3. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
5. Mengundurkan diri
6. Pemutusan hubungan kerja (PHK)
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
8. Cacat total tetap
9. Meninggal dunia
10. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
11. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
Setidaknya terdapat 6 syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk mencairkan dana JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut syaratnya:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Buku Tabungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id