JHT Bisa Ditarik Kapan Saja tanpa Tunggu Pensiun, Begini Syarat dan Ketentuannya

JHT Bisa Ditarik Kapan Saja tanpa Tunggu Pensiun, Begini Syarat dan Ketentuannya

ilustrasi-Disway Kaltim-

2. Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan

3. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

5. Mengundurkan diri

6. Pemutusan hubungan kerja (PHK)

7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

8. Cacat total tetap

9. Meninggal dunia

10. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen

11. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen

Setidaknya terdapat 6 syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk mencairkan dana JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut syaratnya:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Buku Tabungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id