Kata H Alung ketika Sosper: Keterbukaan Publik Itu untuk Menjamin Hak Masyarakat
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Anggota DPRD Kaltim, M Syahrun menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang layanan publik di lingkup Pemprov Kaltim.
Sosialisasi perda itu dilakukan di Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (30/7/2023).
H Alung, sapaan karibnya, mengatakan bahwa keterbukaan informasi penting dari pemerintah ke masyarakat. Karena hal itu dapat meningkatkan partisipasi publik terhadap rencana pembangunan yang telah dirancang pemerintah.
"Teknis pelaksanaan layanan informasi publik di lingkup Pemprov Kaltim ini, merupakan tindak lanjut dari lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik".
"Jadi, tujuannya untuk menjamin hak masyarakat atas informasi publik," tambah H Alung.
Keterbukaan informasi publik yang ingin dilakukan olah setiap badan publik di lingkup Pemprov Kaltim, bertujuan untuk memperkecil potensi terjadinya penyelewengan anggaran atau korupsi.
"Masyarakat juga harus menjalankan fungsinya, mengawasi jalannya roda pemerintahan," sebutnya.
Ia juga menjelaskan untuk mencari informasi melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di tiap badan publik. Termasuk dengan jenis-jenis informasi yang diperbolehkan.
"Memang tidak semua informasi yang tersedia, dapat diketahui oleh masyarakat luas. Misal informasi ketahanan negara, hak kekayaan intelektual, itu yang dikecualikan," tutupnya. (*/adv/dprdkaltim23)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: