Ada Aktivitas STS Perusahaan Tambang Telah Melanggar Aturan, Udin: Harus Ditindak!
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin, menyebutkan ada perusahaan tambang ternama telah melanggar aturan dalam aktivitas Ship To Ship (STS).
Kegiatan memindahkan muatan cair atau gas antara kapal-kapal yang ditambatkan satu sama lain di perairan Manggar Balikpapan itu, jelas melanggar aturan.
Udin menegaskan itu telah tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K).
Dampak dari kegiatan tersebut menyebabkan kerugian bagi para nelayan yang mencari nafkah pada perairan, karena turut tercemari.
Menurutnya, jika sebuah aturan yang telah dilanggar oleh salah satu pihak harus ditegakkan. Justru ia mengkhawatirkan apabila hal itu dibiarkan begitu saja maka akan menjadi contoh buruk bagi perairan di Kaltim.
"Ini yang perlu disikapi bersama. Jangan dikesampingkan masalah ini, apalagi sudah ada aturannya," jalas Udin, Minggu (23/7/2023).
Udin juga siap jika nantinya digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan para nelayan di Balikpapan yang terdampak.
Untuk diketahui keluhan tersebut sebetulnya sudah disikapi oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Balikpapan
"Kami siap menampung jika ada RDP dengan dewan lewat KNPI Balikpapan dan nelayan disana," sebutnya.
Ia mengakui hingga saat ini Komisi I DPRD Kaltim selalu terbuka dengan keluhan yang datang dari masyarakat, apalagi hal itu berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat. (*/adv/dprdkaltim23)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: