Lima Organisasi Kesehatan di Kutim Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan

Lima Organisasi Kesehatan di Kutim Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan

Kutim, nomorsatukaltim.com – Lima organisasi profesi bidang kesehatan di Kutai Timur (Kutim) telah mengajukan permohonan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPRD Kutai Timur. Surat permohonan itu tertanggal 24 Mei 2023, nomor : 111/IDI CAB 17.05/V/2023.

Kelima organisasi profesi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Mereka mengajukan rapat untuk menyikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law oleh Panja Komisi IX DPR RI di Jakarta. Kelima organisasi turunan atau cabang Kutim itu ingin menyikapi RUU tersebut. RDPU Pun digelar di ruang hearing Kantor DPRD Kutai Timur, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Kamis (08/06/2023). Rapat dipimpin dr. Novel Tyty Paembonan, politisi asal Partai Gerindra. Hadir pula Ramadhani dari PPP; M. Amin dari Demokrat; Faizal Rachman asal PDI-P; Basti Sangga Langi dari PAN; dan Yan asal Gerindra. Selain itu ada pula Kadinkes dr. Bahrani serta tenaga kesehatan lainnya. Rapat diawali dengan pembahasan draf RUU oleh lima organisasi profesi tersebut, dan pihaknya telah mengambil keputusan di tingkat organisasi profesi baik di pusat, provinsi sampai kabupaten/kota. Dari RDPU tersebut memunculkan beberapa alasan mengapa pembahasan RUU Kesehatan harus dihentikan. Salah satunya adanya kekhawatiran jika RUU tersebut akan melemahkan perlindungan dan kepastian hukum bagi para dokter dan tenaga kesehatan. “Karena prinsip mereka sepakat untuk menunda atau menolak rancangan undang-undang untuk diteruskan,” kata dr Novel. dr Novel menilai penyebab terjadinya penolakan lantaran tidak transparan terhadap pembahasan RUU tersebut. Bahkan RUU ini dinilai tidak mengakomodasi kepentingan-kepentingan dan kebijakan kesehatan yang menyentuh sampai ke masyarakat kecil. Begitu juga terkait wacana munculnya tenaga kesehatan dari luar, yang membuat Nakes menilai jika rancangan UU ini tidak lebih baik dari peraturan yang ada saat ini. “Sumber Daya Manusia Indonesia di bidang kesehatan ini sudah cukup. Tinggal bagaimana saja kemampuan mereka ditingkatkan dan diberi fasilitas yang baik,” tambahnya. Wakil rakyat asal Sangatta Selatan, Rantau Pulung, Bengalon dan Teluk Pandan itu menyebut, jika tenaga kesehatan Indonesia juga mampu menyerap kemajuan teknologi. Begitu juga dengan rumah sakit, pelayanan, dokter, perawat hingga bidan semuanya sudah luar biasa. (*/adv/dprdkutim23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: