Basti: Harus Ada Aturan untuk Pasar Tumpah

Basti: Harus Ada Aturan untuk Pasar Tumpah

Kutim, nomorsatukaltim.com- Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Basti Sangga Langi, menanggapi pasar tumpah di Kota Sangatta yang kian bertambah dan memadati jalan.

Menurut Basti, pasar tumpah di Sangatta telah menjamur di beberapa titik jalan ramai. Misalnya Jalan Inpres, Jalan Diponegoro, Jalan Kabo Jaya, dan Jalan Dayung. Meski sebenarnya pasar tumpah juga memberikan keuntungan bagi warga sekitar, sebab tak perlu jauh-jauh ke pasar induk, kebutuhan dapat dipenuhi melalui pasar tumpah. Namul demikian, yang menjadi persoalan bagi Basti yang juga sebagai Pansus Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 itu, terkait limbah yang dihasilkan para pedagang di pasar tumpah. "Mereka (pedagang pasar tumpah, Red.) harus memahami terkait limbahnya, inikan ada beberapa OPD yang harus memberikan masukan terkait pasar tumpah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup," kata Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu di kantor DPRD Kutim, Senin (03/07/2023). Selama ini, dari pihak kecamatan yang berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penertiban. Namun, penertiban yang dilakukan hanya sebatas penggeseran kios pasar tumpah yang berada di atas drainase. Lebih lanjut, ia berpendapat pemerintah perlu membuat regulasi khusus yang mengatur pasar tumpah tersebut sebagai acuan masyarakat. "Harapan kita bahwa pemerintah segera membuat Perbup atau Perda, sehingga ada payung hukum agar masyarakat mengetahui bahwa ada larangan pembuatan pasar tumpah di atas drainase," tuturnya. Ia mengaku berupaya mendorong pemerintah untuk membuat peraturan daerah (perda) baik melalui inisiatif pemerintah atau inisitif DPRD Kutim. Kini ia menunggu rancangan perda-nya. "Sehingga nantinya tidak ada lagi masyarakat gelisah juga untuk membuat tempat jualan di sekitar jalan yang ada penertiban," pungkasnya. (*/adv/dprdkutim23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: