Sejumlah Bacaleg Laporkan Denny Indrayana Atas Dugaan Bocorkan Rahasia Negara

Sejumlah Bacaleg Laporkan Denny Indrayana Atas Dugaan Bocorkan Rahasia Negara

Nomorsatukaltim.com – LSM Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) melaporkan mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana ke Polisi. Denny dilaporkan atas dugaan membocorkan rahasia negara. Rahasia negara yang dimaksud, berupa informasi soal Mahkamah Konstitusi akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. LSM Paguyuban Bakal Caleg mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Denny Indrayana sekitar pukul 13.00 WIB. Laporan itu dipimpin Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus. Musa Emyus berharap polisi segera memeriksa Denny Indrayana. Menurutnya, apa yang telah dilakukan Denny Indrayana telah membuat resah para bacaleg yang sedang bekerja untuk menghadapi Pemilu 2024. “Denny Indrayana pertama membocorkan rahasia negara. Kedua, membuat kita resah nih, kita lagi kerja-kerja di partai lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana ini nih,” kata Musa Emyus, dalam keterangan, dikutip Selasa (30/5/2023). "Jadi, atas dasar itu kami melaporkan,” ujarnya. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, sebelumnya juga meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Hal ini disampaikan Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK. “Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” tegas Mahfud. Ia mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Menko Polhukam menekankan, bahwa putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. Mantan wamenkumham yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi putusan MK. Yitu, soal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: