Majelis Ulama Indonesia Dilibatkan dalam Penanganan Inflasi di Kalimantan Timur

Majelis Ulama Indonesia Dilibatkan dalam Penanganan Inflasi di Kalimantan Timur

Samarinda, Nomorsatukaltim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur ikut dilibatkan dalam pemerintah dalam menjaga tingkat inflasi di daerah ini. Hal ini terungkap dalam siaran bersama antara  Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kalimantan Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan MUI, dikutip Senin 24 April 2023. Pernyataan bersama itu “dalam rangka pengendalian praktik belanja/konsumsi berlebih-lebihan (israf dan atau mubazir) dan kenaikan harga barang dan jasa yang berlebihan selama bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444 Hijriah, sehingga memicu inflasi di Provinsi Kalimantan Timur.” “Maka Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur secara bersama-sama menyerukan kepada masyarakat Bumi Etam Kalimantan Timur, khususnya umat Islam, agar konsumen kiranya bijaksana dalam berbelanja/konsumsi,” bunyi pernyataan bersama yang dipublikasikan melalui kanal Instagram @pemprov_kaltim. MUI mengimbau masyarakat merencanakan belanja atau konsumsi sebaik-baiknya. Kemudian, mengonsumsi barang-barang yang halal dan thayyib atau baik). “Tidak belanja atau konsumsi berlebih-lebihan yang bukan menjadi kebutuhan utama. Namun berbelanja berdasarkan kebutuhan, bukan berdasarkan keinginan,” tulis MUI. Selain kepada masyarakat, seruan itu juga berlaku untuk distributor. “Selaku distributor atau penjual, kiranya tidak menaikkan harga barang dan atau jasa maupun mengambil keuntungan secara berlebih-lebihan serta menjamin barang, jasa yang dijual layak konsumsi dan thayyib atau baik.” Pada bagian lain, MUI Kaltim juga menyerukan agar penjual dan pembeli tidak menumpuk atau menimbun barang, baik untuk konsumsi atau untuk dijual kembali. Dan terakhir, MUI Kaltim mengingatkan agar umat muslim menyisihkan sebagian harta untuk berfastabiqul khoirat dengan menyalurkan zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ. “Mengimbau kepada masyarakat dalam bermuamalah atau bertransaksi dilakukan secara non-tunai dengan menggunakan QR Code Indonesia Standart (QRIS) untuk kemaslahatan bersama,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: