Legislator Balikpapan Desak PT Fahreza Dilaporkan ke KPK
Nomorsatukaltim.com – Molornya proyek Daerah Alisan Sungai (DAS) Ampal yang digarap PT Fahreza Duta Perkasa, membuat Komisi III Parlemen Balikpapan memberi atensi lebih. Mereka berencana ingin berkonsultasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun tak hanya Komisi III, anggota Legislator yang lain mendukung langkah yang akan diambil. Seperti halnya yang diungkapkan Legislator Balikpapan, Taufik Qul Rahman. Ia mendukung langkah yang akan diambil Komisi III, bahkan Taufiq mendesak agar tak hanya berkonsultasi, tetapi langsung saja melaporkan PT Fahreza Duta Perkasa. Taufiq mengaku geram lantaran terkesan hanya pihak Legislatif Kota atau Balikpapan yang menyorot proyek DAS Ampal secara intens. Menurutnya, hal ini perlu diberikan atensi lebih karena proyek bercuan Rp 136 miliar dengan skema multiyears itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. "Dana yang telah diraup tidak sedikit, itu kan dari masyarakat. Masalah ini seharusnya menjadi sorotan Aparat Penegak Hukum, baik di tingkat kota, provinsi dan pusat," tegasnya, Kamis, (13/04/2023). Ia mendukung penuh Komisi III untuk melaporkan hal ini ke KPK. Menurutnya, lembaga anti rasuah itu sudah waktunya perlu diberi tahu kinerja kontraktor yang dikeluhkan publik Balikpapan. "Saya pikir buat apa konsultasi, langsung saja buat koordinasi, pertemuan dan sekaligus pelaporan. Ini kewajiban kita sebagai anggota DPRD, karena masyarakat Balikpapan sudah terdzalimi," tegas Legislator Balikpapan asal PKB, itu. Sebelumnya, sejumlah warga terdampak penutupan Jalan MT Haryono juga berencana mengajukan gugatan class action terhadap PT Fahreza Duta Perkasa, kontraktor yang melakukan penutupan Jalan MT Haryono. Mereka telah mendatangi Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Balikpapan, pada Sabtu, 25 Maret 2023 lalu. Pengamat kebijakan publik, Hery Sunaryo melihat ada yang tak beres dalam proses pemenangan tender. “Dari sisi anggaran, proyek ini sebenarnya cukup. Tetapi mengapa pengerjaannya begitu (lambat)?” kata Hery. Menurutnya, pemerintah harus terbuka dalam menjelaskan kronologi proses tender. Karena seharusnya seluruh kegiatan proyek mengikuti DED atau rencana bangun rinci. “Ada perencanaan detail, dimana kontraktor meletakkan material, bangunan apa yang dibangun, tinggi berapa, lebar berapa, ala tapa yang dipakai, berapa jumlah pekerja. Itu semua diatur dalam DED,” imbuhnya. (*/ Sty) Reporter: Muhammad Taufik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: