Desa Penghasil Juga Punya Hak, Kaltim Butuh Perda Migas

Desa Penghasil Juga Punya Hak, Kaltim Butuh Perda Migas

Samarinda, DiswayKaltim.com - Kaltim belum memiliki perda yang mengatur bagi hasil migas. Bagi hasil tersebut meliputi porsi untuk provinsi, kabupaten/kota dan desa penghasil.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menyebut Bumi Etam merupakan daerah penghasil migas terbesar nasional.

"Saat ini belum ada perda yang mengatur bagi hasil dari migas yang bisa memberikan pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan untuk membangun daerah," katanya, kepada Disway Kaltim, Sabtu (9/11/2019).

Lain halnya dengan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kabupaten tersebut sudah menerapkan perda 23/2011. Isinya mengatur mengenai bagi hasil langsung kepada desa penghasil migas.

Dalam hal ini Bojonegoro selangkah terdepan dibandingkan Kaltim. Veri mengakui itu.

Ia menambahkan akan mempelajari dulu poin penting dalam Perda sebelum diterapkan di Kaltim.

Agar desa penghasil migas juga  mendapatkan hak yang sesuai untuk pembangunan daerah.

"Saya baru tau infonya ini. Kalau memang di sana sudah ada perda migas, saya senang. Kami akan pelajari kembali perda itu, dan kami coba membentuk perda itu di Kaltim," sebut Politisi PDIP ini.

Veri menambahkan asosiasi kepala daerah pernah mengeluhkan porsi pembagian DBH.

Asosiasi yang terdiri dari wali kota dan bupati itu protes. Dana bagi hasil tidak merata untuk daerah mereka.

"Beberapa minggu lalu, asosiasi Bupati dan Wali Kota se-Kaltim melakukan protes. Mereka menuntuk pbagian hak yang adil," cetusnya.

Selama ini dana bagi hasil dari migas, provinsi hanya kebagian dua persen. Itupun, harus di bagi lagi ke daerah penghasil Migas ini.

"Hasilnya kecil banget. Enggak sampai Rp 10 triliun," imbuhnya. (mic/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: