Pemkab PPU Pertanyakan Aset yang Masuk Wilayah IKN
PENAJAM PASER UTARA - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan bertemu dengan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono. Selain untuk berkoordinasi, kepentingan-kepentingan PPU mesti terakomodasi dalam rencana pemindahan ibu kota negara ke Kaltim. Juga terkait kepastian aset-aset daerah yang masuk di kawasan itu. Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa berharap agar kepala Otorita IKN ke depannya turut membangun daerah-daerah penyangga di sekitar kawasan pusat negara itu. Terlebih pada PPU, sebagai induk sebagian wilayah yang diambil menjadi kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN. "Kita harus duduk satu meja dulu, terkait aset-aset yang ada di dalam. Harus ada proses pembicaraan untuk memastikan status aset itu ke depan seperti apa," ujarnya Rabu, (23/3/2022). Ada beberapa isu yang bakal dibicarakan satu meja dengan kepala wilayah baru itu. Utamanya soal kejelasan status dari berbagai sektor yang ada di Kecamatan Sepaku. "Termasuk pegawai kita yang ada di dalam. Termasuk pelayanan ke pada masyarakat. Itu yang harus dibicarakan dengan Kepala Badan Otorita IKN," ucapnya. Hamdam memandang, idealnya nanti ada ruang yang disediakan untuk berdiskusi terkait IKN. Termasuk UU IKN yang telah disahkan, serta peraturan turunannya. Agar, Pemkab PPU juga dapat mempersiapkan apa yang diperlukan dalam menyinergikan kebijakan. "Seyogianya pasca dilantik, sesegera mungkin kita harus duduk satu meja untuk membahas itu. Bisa inisiatif mereka, atau kita yang harus lebih proaktif. Kita lihat nanti," sebut Hamdam pada nomorsatukaltim.com - Disway Kaltim. Soal aset dalam wilayah baru pusat negara itu, berupa sejumlah aset fisik dan non-fisik. Tercatat termasuk dalam wilayah sesuai UU 3/2022 tentang IKN baru, di sana terdapat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penggemukan dan Pembibitan Sapi Trunen di atas lahan seluas 43 hektare. Tepatnya berada di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Di areal yang sama juga terdapat beberapa bangunan, antara lain, Guest House Rumah Dinas Bupati PPU, dan Rumah Sakit Pratama Sepaku. Aset tersebut akan diupayakan tetap dalam kepemilikan Pemkab PPU apabila nantinya Kecamatan Sepaku keluar dari wilayah administrasi PPU. Di kecamatan itu, hingga kini setidaknya juga terdapat 45 ASN. Yang bertugas di ruang lingkup kantor Kecamatan Sepaku, kantor Kelurahan Sepaku, Kelurahan Maridan, dan Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Mentawir. “Semua aset-aset pemkab di IKN perlu diperjelas statusnya ke depan bagaimana,” katanya. Meski jika menilik UU IKN Pasal 32 menyebutkan barang milik daerah di Ibu Kota Negara Nusantara dialihkan kepada Pemerintah Pusat dan ditetapkan sebagai barang milik negara, dan atau aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara. Kemudian, Pasal 33 menyebutkan, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pengguna barang atas barang milik negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya. Namun, Hamdam bersikukuh akan meminta penjelasan secara langsung terkait hal itu. “Tetap, kita perlu penjelasan soal aset-aset itu, diambil Otorita IKN atau tidak, termasuk di dalamnya ASN kita. Karena itu, kita perlu duduk bersama untuk membahas aset-aset pemkab yang ada di dalam,” pungkasnya. (rsy/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: