Cara Hamdam Tekan Praktik Calo Tanah di Lokasi IKN, Revisi Perbup AGM

Cara Hamdam Tekan Praktik Calo Tanah di Lokasi IKN, Revisi Perbup AGM

Penajam, nomorsatukaltim.com - Plt Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa berupaya menekan praktik-praktik calo. Yang disinyalir semakin bermunculan pasca isu pemindahan ibu kota negara (IKN) kian bergulir. Salah satunya dengan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) 22/2019. Tentang pengawasan dan pengendalian transaksi jual-beli tanah dan peralihan hak atas tanah. Setelah Undang-Undang IKN akhirnya disahkan. Kabar itu jelas membuat pergolakan harga jual tanah di wilayah yang ditunjuk. Yakni di sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Malahan, saat ini ada yang menjual satu bidang tanah mencapai Rp250 juta sampai Rp300 juta. Yang normalnya hanya sekira Rp30 jutaan saja. Sejak jauh hari sebenarnya Pemkab PPU telah menyadari hal ini akan terjadi. Makanya semenjak pengumuman lokasi pusat IKN itu diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 lalu. Ada di Kecamatan Sepaku, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) saat masih menjadi bupati aktif kala itu menerbitkan Perbup 22/2019 tadi. Semenjak adanya aturan yang terdiri dari 4 pasal itu, sesuai aturan setiap ada yang berkaitan dengan berkas-berkas tanah, wajib diketahui kepala daerah. Apa lagi sampai ada transaksi jual-beli tanah. Dan transaksi itu bisa terjadi jika mendapatkan izin, baru bisa terlaksana. Selain itu, setiap adanya aktivitas itu juga, semua camat wajib melaporkannya secara periodik. Alasannya tertuang secara eksplisit. Bahwa ibu kota negara akan pindah ke PPU. Setelah aturan itu berlaku, transaksi jual-beli berhasil ditekan. Nyaris tidak ada transaksi besar yang terjadi. Maunya seperti itu. Karena pada faktanya, banyak saja lahan yang berpindah kekuasaan. Lolos dari pengawasan entah bagaimana caranya. Kemudian, tak butuh waktu lama juga adanya aturan ini dikeluhkan masyarakat. Diprotes banyak pihak karena dianggap melanggar hak masyarakat atas tanah itu. Mereka meminta aturan itu dicabut. Agar aturan itu tidak mengikat hak warga. Belum lagi, para pelaku praktik "nakal" alias calo, malah menjadi semakin lihai. Namun, AGM kala itu tak menggubris. Ia tetap berdalih ini sebagai perlindungan untuk masyarakat itu sendiri tanpa disadari. "Saya mau masyarakat tetap mendapatkan haknya, tapi dengan harga yang sesuai," jawabnya saat diwawancarai. Namun kini kekuasaan beralih. AGM yang kini berstatus tersangka KPK, membuat Hamdam mengisi posisinya. Dan ia berencana untuk "melonggarkan" peraturan itu. Lalu ada beberapa poin akan dipertegas lagi. Bukan mencabutnya. "Karena itu dianggap tidak mencerminkan perlindungan hak asasi manusia," kata Hamdam kepada Disway Kaltim. Dilonggarkan agar warga tetap dapat mendapatkan haknya. Lalu ditegaskan agar aturan ini dapat lebih spesifik menekan para spekulan tanah yang ada. "Banyak sekali yang mengadu ke saya. Misal ada tanah warisan, mau di pecah-pecah suratnya, mau dibagi ke saudaranya karena orangtuanya sudah tidak ada, tidak boleh. Itu salah satunya," imbuhnya. Untuk revisi mana yang dilakukan, Hamdam menyebutkan itu sesuai dengan arahan Pemprov Kaltim beberapa waktu lalu. Karena ternyata, perubahan atas aturan tersebut juga datang dari sana. Yang menilai aturan itu bias, dan terlalu berpandangan subjektif pada kepala daerah. "Poin-poin yang sudah ditegaskan oleh provinsi kan sudah ada, ada catatan-catatan yang pasal-pasalnya yang diminta untuk kita cabut," jelasnya. Untuk mencabutnya secara penuh, ditegaskan itu tentu tidak bisa dilakukan. Soal adanya spekulan itu juga ia yakini. Makanya ketimbang mencabutnya, Hamdam lebih menilai untuk merevisinya saja. "Tidak dicabut, tetap perlu ada itu. Tetap perlu ada pengendalian, khusus untuk transaksi besar. Apa lagi yang bertransaksi bukan penduduk PPU. Itu jelas perlu dilakukan, untuk menghindari praktik-praktik calo. Untuk lebih pastinya nantilah kita lihat yang mana," pungkasnya. (rsy/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: