UMKM Pemikul Ekonomi Bangsa Selama Pandemi Covid-19
nomorsatukaltim.com - Pada era pandemi sekarang ini, banyak sekali dampak yang ditimbulkan. Terutama pada sektor ekonomi, tak sedikit perusahaan melakukan PHK besar-besaran akibat berkurangnya permintaan yang berdampak pada menurunnya penjualan. Alhasil, maraknya PHK tersebut menyebabkan lonjakan angka pengangguran di Indonesia meningkat pesat. Upaya pemerintah mengadakan program menggenjot pertumbuhan perekonomian nasional digaungkan. Pilihannya jatuh pada pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Program ini diklaim dapat menyediakan lapangan pekerjaan, menjadi ujung tombak dalam kenaikan nilai PDB, peningkatan kualitas SDM, dan memajukan perekonomian masyarakat daerah. Namun agar masyarakat dapat menjadi pelaku usaha mandiri, pemerintah tidak bisa membiarkan begitu saja. Peran untuk menyediakan informasi cara kerja UMKM serta menjadi penyedia modal bagi bisnis yang dijalankan harus dijalankan. Bisnis tersebut bisa dari berbagai bidang, mulai sektor kuliner, fesyen, hingga agribisnis. Baca juga: Pendanaan UMKM Kutim Tak Bisa Lewat APBD Kabupaten Belum lagi tantangan di era pandemi ini adalah terbatasnya kontak sosial. Terobosan untuk proses transaksi jual- beli pada bisnis UMKM juga harus dikembangkan. Mengenalkan digital marketing, E-Commerce, dan non-contact delivery service, juga harus dijalankan pada pelaku usaha. Sehingga kontak fisik dapat diminalisir dan proses transaksi dapat berjalan seperti normal. Sebelum jauh membahas UMKM, maka perlu kita ketahui pengertian UMKM dari kata per kata. UMKM sendiri terdiri dari 3 kata, yaitu: Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. Lalu apa yang membedakan dari 3 kata tersebut? Usaha Mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha dengan kriteria usaha mikro. Kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000 dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro tiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000. Sementara Usaha Kecil merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang, atau berdasarkan UU No. 9/1995, kategori Usaha Kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan); penjualan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00; milik Warga Negara Indonesia, bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau koperasi. Kemudian untuk Usaha Menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan. Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp 500.000.000 hingga Rp 10.000.000.000 dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp 2,5 .000.000 miliar sampai Rp 50.000.000.000. Sedangkan, UMKM yang diartikan sebagai kata yang utuh ialah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Tujuan dibentuk dan diberdayakannya UMKM telah tercantum dalam Undang- Undang tersebut. Terutama pada pasal 3 dan 5. Bunyi di Pasal 3 adalah "Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan." Sementara pada Pasal 5 disebutkan "Tujuan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah: a. mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang tanggu dan mandiri c. meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan." Jika menilik dari aturan tersebut, potensi UMKM sungguh sangat besar. Apabila dieksplorasi, ada banyak peluang yang bisa dikembangkan. Salah satu contohnya dari bisnis kuliner yang bisa menjadi pilihan karena merupakan usaha yang sangat fleksibel. Sebab dapat dimulai dari skala kecil dengan modal yang terjangkau. Jumlah makanan yang diproduksi dapat disesuaikan dengan jumlah modal yang dimiliki, serta dapat menggunakan peralatan yang dimiliki di dapur. Kedua yang tidak kalah berpotensi adalah usaha fashion. Bagi beberapa orang bisnis ini memiliki tingkat keuntungan yang besar, ditambah minat masyarakat tidak pernah surut untuk produk fashion. Dan dengan era digital pada saat ini, Produk fashion bisa diperjualbelikan secara online dan bisa dijual dengan harga yang murah karena tidak perlu menyewa tempat/toko. Sektor bisni lain yang cukup menjanjikan adalah bergelut di bidang Pendidikan. Membuka tempat-tempat kursus dan pelatihan tatap muka cukup digemari, baik pelajar sekolah maupun orang yang ingin menambah keahlian khusus. Hanya saja untuk memulai berbisnis di bidang ini, perlu mengenali kemampuan diri sebagai modal awal. Selanjutnya, tawarkan keunggulan yang tidak bisa diperoleh pengguna jika hanya belajar secara online. Satu bidang bisnis lain yang cukup menjanjikan untuk skala UMKM adalah agribisnis. Peluang agribisnis, khususnya bidang pertanian dan peternakan, sangat terbuka lebar. Namun, pelaku UKM masih didominasi oleh orang tua. Beberapa contohnya adalah ternak ayam potong atau ayam petelur, budidaya tanaman rempah, jual sayur organik, dan jual bibit tanaman. Dan dengan adanya mayoritas Agama Islam dengan tradisi Qurban, maka dapat dipastikan omset untuk penjualan hewan-hewan ternak akan meningkat pesat. Bukti UMKM dapat menumbuhkan perekonomian bangsa, juga sudah terbukti dengan jelas. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta pelaku usaha. Kontribusinya terhadap PDB sebesar 61,07 persen atau senilai Rp 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi lain UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4 persen total investasi. Namun, tingginya jumlah UMKM di Indonesia juga memiliki tantangan. Biasanya pelaku usaha UMKM luput memperhatikan berbagai hal. Seperti persoalan mengenai legalitas usaha. Mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga hak kekayaan intelektual (HAKI). Hal itu penting dalam mendukung memasarkan produk ke mancanegara. Belum lagi sulitnya pembiayaan pelaku usaha kecil karena terbatasnya akses informasi. Pendampingan menjadi perlu untuk pelaku UMKM agar dapat meningkatkan tata kelola usaha. Serta minimnya standar produk sesuai dengan ketentuan global sering menjadi halangan para UMKM. Termasuk masih kurang konsisten dalam menjaga kualitas produk. Terakhir persoalan pemasaran, terbatasnya informasi peluang pasar membuat pelaku usaha UMKM sulit mengembangkan sayap. Termasuk pula literasi digital dan keuangan. Di sisi lain, jalur logistik yang rendah baik itu darat, laut, dan udara menambah harga produk lebih mahal sehingga tak dapat bersaing. Untuk menjawab tantangan-tantangan itu, Pemerintah telah menjalankan sejumlah program dukungan UMKM, diantaranya bantuan insentif dan pembiayaan melalui program PEN, Kredit Usaha Rakyat, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), Digitalisasi pemasaran UMKM, Penguatan Wirausaha Alumni Program Kartu Prakerja Melalui Pembiayaan KUR, dan termasuk pula strategi jangka panjang menaikkan kelas UMKM melalui UU Cipta Kerja. Pemanfaatan perkembangan digital juga harus diterapkan bagi pelaku usaha. Mulai memanfaatkan sosial media dan mendalami segala peluang digital yang mungkin dapat membantu memulihkan UMKM itu sendiri. Menyiapkan taktik pemasaran digital, seperti sosial media marketing adalah salah satu contoh strategi pemasaran terbaik untuk semua ukuran bisnis. Banyak konsumen menggunakan saluran media sosial setiap hari untuk berkomunikasi dengan teman, update perkembangan yang terjadi di dunia, atau bahkan mendapatkan tawaran pekerjaan. Jika tidak bisa mengembangkan bisnis melalui media sosial, sepertinya bakal kehilangan peluang besar untuk menjangkau pelanggan potensial. Selain itu memanfaatkan e-commerce juga bisa jadi alternatif lain. Setelah kita melaksanakan pemasaran dengan cara digital, kita juga bisa melakukan kegiatan jual-beli dengan cara digital. Sekarang sudah banyak platform seperti Tokopedia, bukalapak, Shopee dan lainnya. Itu adalah sebagian platform yang dapat memudahkan kita agar bisa melakukan transaksi jual-beli secara online. Ditambah lagi dengan memakai layanan pesan-antar, khusunya bidang kuliner kini sudah menjadi primadona. Terlebih di tengah syarat pandemi yang melarang warga untuk dine in (makan di tempat) di restoran. Akhinrya memesan kuliner lewat layanan pesan-antar menjadi solusi terbaik. Jika menilik ke belakang, UMKM sudah menjadi penopang ekonomi Indonesia. Pada masa krisis moneter 1998, ketika kondisi ekonomi menurun drastis dan banyak industri kolaps, UMKM masih tangguh bertahan melewati terpaan krisis. Tinggal seperti apa langkah pemerintah untuk membuka informasi seluas-luasnya bagi pelaku UMKM. Sehingga masyarakat mampu mengatasi segala permasalahan yang berkaitan dengan kemiskinan dan pengangguran. Pemerintah juga perlu mempermudah akses permodalan bagi pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya serta perlunya peningkatan sarana dan prasarana seperti difungsikannya kembali Klinik Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM). Agar menjadi wadah dan sarana konsultasi bagi masyarakat untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi mengenai UMKM. (*/Penulis adalah Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Semester 3) Editor: Muhammad Zulfikar Akbar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: