AGM Ancam Tutup Tambang, Jika Tidak Mengikuti Aturan
Aduan warga Kelurahan Gersik yang merasa dirugikan akibat aktivitas pertambangan akhirnya sampai di meja Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Ia menegaskan bakal menutup operasional tambang jika beroperasi tak sesuai regulasi. nomorsatukaltim.com - Sepekan berlalu usai aduan masyarakat tersebut. Ada sekira 500 warga setempat yang merasa terancam akan adanya penambangan batu bara itu. AGM menjelaskan, kegiatan pertambangan yang menyalahi aturan hingga menyebabkan dampak negatif ke masyarakat perlu ditindak. Namun, sejauh ini ia belum memastikan apakah operasional perusahaan tambang tersebut, menyalahi aturan atau tidak. Mengingat, izin operasional tambang bukan jadi kewenangan daerah. “Nanti akan kita koordinasikan dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) karena izin-izin pertambangan tidak lagi di daerah maupun provinsi tetapi sudah diambil alih pusat,” ujar AGM saat dikonfirmasi, Kamis (23/12/2021) dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Baca juga: Warga Gersik PPU Tuding Tambang Biang Turunnya Panen Tambak Upaya untuk menekan dampak buruk akibat aktivitas tambang akan dilakukan melalui hak pengawasan oleh pemerintah daerah. Analisis dampak lingkungan (Amdal) hingga perizinan bakal dicek. Terlebih, beroperasinya tiga perusahaan tambang di wilayah Gersik dikoordinasi oleh Perumda Benuo Taka. “Kita nanti akan cek tim perizinannya di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), kemudian analisis dampak lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup. Kalau tidak mengikuti aturan yang berlaku pasti kita tutup,” tegas AGM. Sebelumnya, pada 16 Desember 2021 lalu, belasan warga RT 1 dan RT 2 Kelurahan Gersik mengadu ke Kantor Bupati PPU. Terkait kegiatan tambang batu bara di dekat permukiman. Diketahui aktivitas pertambangan dilakukan oleh tiga perusahaan di bawah koordinasi Perumda Benuo Taka yang merupakan badan usaha milik pemerintah daerah. “Ada salah satu perusahaan yang izin usaha pertambangan (IUP) itu berada di tengah-tengah permukiman. Dan sekarang aktivitas penambangan sudah berjarak 100 sampai 200 meter dari permukiman warga,” ujar Ketua RT 1 Kelurahan Gersik, Subarianto. Dampak dari aktivitas tambang emas hitam itu sudah dirasakan warga Gersik. Saat hujan, air bekas galian tambang mencemari laut hingga tambak. Sehingga warga yang rata-rata memiliki mata pencarian sebagai nelayan mengalami kerugian akibat menurunnya hasil tangkapan. “Yang jelas kalau terus dibiarkan permukiman warga itu terancam banjir. Makanya kami berharap, melalui pemerintah daerah bisa mengambil sikap untuk menghentikan itu. Karena dampaknya bisa ke kerusakan lingkungan,” tandasnya. Sementara itu, Plt Sekkab PPU Muliadi menuturkan telah menyampaikan rekomendasi penutupan terhadap tambang tersebut. Secara tegas disebutkan perusahaan tersebut memiliki izin yang sah namun digunakan secara ugal-ugalan. “’Makhluk gaib’ ini, saya masih menunggu instruksi, Perumda ini kan resmi, cuma caranya sama dengan orang punya motor ada SIM, ada STNK, tapi naik motor ugal-ugalan, yang bawa orang tidak bagus itu, coba naik motor itu caranya pelan kecepatan teratur,” ucapnya. Adapun aktivitas pertambangan batu bara di wilayah itu sudah ada sejak lama. Namun untuk kasus ini, merupakan penambang baru yang izin usaha dan operasinya berada di bawah kewenangan Perumda Benuo Taka dengan area konsesi 1.007 hektare. “Persoalannya adalah titik koordinatnya itu tidak beraturan hingga menyentuh rumah warga. Nah ini kan membahayakan,” tutup Muliadi. RSY/ZUL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: