Upaya Suntik Mati Koperasi di PPU

Upaya Suntik Mati Koperasi di PPU

PPU, nomorsatukaltim.com- Koperasi yang dianggap sudah tidak aktif diusulkan untuk dibubarkan. Namun, permintaan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) itu tidak sepenuhnya diamini pemerintah pusat. Alhasil, target untuk membubarkan koperasi tidak aktif itu juga belum terealisasi.

Menurut catatan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU setidaknya ada 265 koperasi ada di wilayahnya. Namun tak semua aktif. Terhitung ada sekira 113 koperasi. Ketidakaktifan itu dinilai dari tidak pernah adanya laporan kerja sejak 2 tahun terkahir. "Kalau menurut aturan yang ada, 2 tahun tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT), dianggap sudah tak aktif," kata Kepala Bidang Koperasi dan UKM di dinas itu, Purwantara, Jumat, (10/12/2021). Namun, pembubaran itu tidak bisa sekonyong-konyong. Pemkab harus meminta persetujuan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk mendapatkan rekomendasi pasti. Setiap awal tahun Dinas KUKM Perindag bersurat ke tiap koperasi. Memberikan arahan untuk segera melakukan RAT. Itu sebagai bentuk laporan kegiatan yang sudah dilaksanakan dan merencanakan yang akan direncanakan. "Nanti di bulan 6, Juni ada hasil evaluasi. Jika mereka tidak melaksanakan RAT, maka koperasi itu kami anggap tidak aktif," ucapnya. Pada 2021, Dinas KUKM Perindag PPU telah mengusulkan 26 koperasi untuk dibubarkan. Mereka yang sudah 2 tahun bahkan lebih tidak aktif. "Tapi yang disetujui hanya 13 saja. Itu juga, ternyata kita disuruh untuk survei ulang lagi. Tidak langsung dapat SK," sebutnya. Jelas Purwantara, memang secara aturan masih ada peluang untuk bisa diaktifkan kembali. Asalkan ada surat pernyataan dari pengurus koperasi. Adapun karena sedang disibukkan oleh program COVID-19, penyaluran bantuan produktif usaha mikro (BPUM), arahan itu juga belum sempat dikerjakan. Mengenai banyaknya koperasi mati suri itu, Purwantara menyebut ada berbagai alasan. Sebagian besar memang karena para pengurusnya yang sudah tidak aktif. "Ada beberapa hal. Paling banyak karena koperasi itu didirikan awalnya untuk bekerjasama dengan perusahaan. Ternyata perusahaannya tidak jadi buka, jadi tidak aktif juga, mati suri," jelasnya. Lalu, tegasnya, koperasi-koperasi itu sudah tidak aktif sejak lama. Karena sebenarnya koperasi itu ada sejak periode sebelum pemekaran daerah 2002 lalu. Saat 4 kecamatan yang ada ini masih tergabung dengan Kabupaten Paser. "Dan itu sebenarnya, banyak koperasi peninggalan zaman kabupaten Paser. Ada sekitar 50 persen dari zaman itu," tukas Purwantara. Fokus untuk mengurusi koperasi ini akan dilanjutkan pada 2022. Diharapkan pula situasi COVID-19 sudah benar-benar kondusif. Jadi sudah tidak menjadi hambatan lagi. "Kalau masih bisa diaktifkan, kami bantu. Tapi kalau tidak, yang dibubarkan saja. Kami akan verifikasi ulang semua nanti," pungkasnya. (rsy/fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: