Kerja Keras Memacu Investasi Hulu Migas

Kerja Keras Memacu Investasi Hulu Migas

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Kinerja industri hulu migas di Indonesia menghadapi tantangan, menyusul berbagai tekanan dari dalam dan luar negeri. Selain pandemi COVID-19 yang memasuki tahun kedua, juga merosotnya harga minyak yang sempat menyentuh titik terendah. Bagaimana menggairahkan investasi sektor hulu migas? Tahun ini, pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menargetkan realisasi investasi sebesar USD 12,38 miliar. Sampai paruh pertama 2021, realisasi investasi hulu migas tercapai USD 4,92 miliar, atau setara 39,7% dari target. Sementara capaian lifting migas semester I/2021 rata-rata 1.636,23 MBOEPD atau 95,6% dari target APBN 2021 sebesar 1.711,78 MBOEPD. Dari jumlah tersebut, lifting minyak mencapai sebesar 667.000 barel minyak per hari (BOPD) atau 95 persen dari target APBN 2021, sebesar 705.000 BOPD. Sedangkan lifting gas sebesar 5.430 MMSCFD dari target APBN sebesar 5.638 MMSCFD atau tercapai 96,3 persen. Penurunan harga minyak dunia pada tahun lalu menjadi salah satu penyebab Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ‘mengerem’ investasi. Faktor lainnya ialah isu energi baru dan terbarukan (EBT) yang sedikit banyak ikut berpengaruh terhadap sektor migas. Belum lagi, perkembangan pandemi COVID-19 yang membuat KKKS ikut menahan diri. “Kita harus menyadari bahwa persaingan menarik investor ke depan akan semakin ketat. Dengan adanya energi transisi, maka perusahaan-perusahaan minyak itu sebagian besar sudah men-declare bahwa mereka akan menggunakan kebijakan net zero emission (NZE) di tahun 2050. Di mana inisiatifnya sudah dilakukan mulai sekarang,” kata Deputi Perencanaan SKK Migas, Benny Lubiantara, baru-baru ini. “Kalau dulu, perusahaan migas punya modal 10 ribu dolar misalnya, mungkin seluruhnya dialokasikan untuk kegiatan hulu migas, melakukan pengeboran di seluruh dunia,” ungkap Benny. “Nah sekarang dengan adanya deklarasi NZE, maka sebagian besar perusahaan migas itu mulai mengalokasikan dana untuk kegiatan low carbon, seperti energi renewable,” jelas pria yang puluhan tahun berkecimpung di industri hulu migas ini. Dampaknya, alokasi kapital dari perusahaan besar baik dari Amerika maupun Eropa akan semakin mengempis. Berbicara dalam webinar “Perkembangan Kondisi Lingkungan Politik-Ekonomi Industri Hulu Migas Nasional, Selasa (14/9), anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengungkapkan sejumlah alasan yang membuat investasi hulu migas di tanah air lesu. Salah satunya yakni terkait pembagian bagi hasil produksi (split) untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Satya Widya Yudha menyadari iklim investasi migas nasional masih kurang menarik karena bagi hasil produksi migas RI untuk KKKS cenderung lebih kecil dibandingkan dengan negara tetangga. “Kalau di Indonesia (bagi hasil) minyak itu kira-kira 15% hingga 25%. Dan untuk gas 20% hingga 40%. Malaysia cukup tinggi, sampai 80%," kata dia. Begitu juga dengan aturan tentang komitmen bonus tanda tangan (signature bonus) untuk pengelolaan blok migas, yang diwajibkan minimal sebesar USD 1 juta. Sedangkan Malaysia, Timor Leste, dan Australia tidak mewajibkan adanya bonus tanda tangan. Di Thailand dan Vietnam, bonus tanda tangan bersifat negosiasi. Satya juga mengungkap aturan mengenai participating interest (PI) 10%, juga kurang menarik. “Apalagi dalam praktiknya, PI 10% ini kerap kali ditalangi oleh investor dulu. Di negara lain, lebih kecil dan tidak ditalangi. Kecuali di Timor Leste," ujarnya.   * Strategi Merayu Investor Tahun lalu, SKK Migas memberikan insentif kepada KKKS berupa penundaan penyetoran dana abandonment and site restoration (ASR). Insentif itu diberikan supaya KKKS meningkatkan produksi. Hasil positif mulai terlihat sejak bulan Agustus tahun ini. Hal itu terlihat dengan jumlah penerimaan negara yang tercatat paling sedikit USD 6,67 miliar atau sekitar Rp 96,7 triliun. Jumlah ini setara dengan 91,7% dari target penerimaan yang dicanangkan dalam APBN 2021. Penerimaan negara itu diperoleh dari tambahan cadangan minyak dan gas sebesar 10.710 BOPD dan 475 MMSCFD. Tambahan cadangan migas diperoleh setelah pemberian insentif berhasil mendorong KKKS melakukan proses pengembangan lapangan serta pemutakhiran cadangan melalui persetujuan POD (plan of development), OPL (optimasi pengembangan lapangan dan OPLL (optimasi pengembangan lapangan-lapangan). Pemberian insentif hulu migas juga mendongkrak realisasi investasi pemboran dan fasilitas produksi sebesar USD 3,5 miliar atau sekitar Rp 50 triliun, yang meliputi pemboran 88 sumur pengembangan, 15 sumur injeksi, 32 reaktivasi sumur, 1 sumur step out dan konstruksi serta pemasangan fasilitas produksi. Sedang manfaat yang diterima KKKS adalah adanya peningkatan pendapatan mereka sebesar USD 1,5 miliar atau sekitar Rp 21,75 triliun. “Insentif meningkatkan daya saing, dan iklim investasi hulu migas Indonesia menjadi lebih menarik. Insentif juga menjaga produksi minyak dan gas pada tahun-tahun mendatang, karena keberadaan insentif mampu meningkatkan cadangan migas. Dan insentif nyata-nyata memberikan dampak positif karena menambah penerimaan negara, serta mampu menjadi katalis positif bagi industri hulu di tengah pandemi COVID-19 yang mempengaruhi kinerja operasional hulu migas,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam pernyataan resmi. Dengan adanya fakta-fakta positif tersebut, SKK Migas bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM terus menerus mengkaji insentif-insentif lain yang bisa diberikan untuk mendorong kinerja industri hulu migas yang lebih baik di masa yang akan datang. Lebih lanjut, Dwi menyampaikan isu utama pembahasan insentif hulu migas bukan pada pengorbanan hak negara. Isu utamanya adalah bagaimana agar potensi produksi hulu migas dapat dimaksimalkan. “Indonesia memiliki 128 cekungan. Yang sudah berproduksi baru 20 cekungan. Untuk mengusahakan cekungan lainnya, dibutuhkan pengkondisian agar cekungan yang belum berproduksi dapat segera dilakukan kegiatan. Sebagai industri dengan risiko tinggi dan membutuhkan investasi yang besar, maka perlu kebijakan yang mampu menarik investor menanamkan modalnya,” tambah Dwi. Penjelasan Dwi diperkuat oleh hasil studi yang mengatakan setiap investasi di hulu migas sebesar USD 1 miliar akan menciptakan multiplier effect dalam menciptakan lapangan kerja baru dan melibatkan sekitar 100 ribu lapangan pekerjaan. Insentif yang diberikan tersebut di atas pada saat pandemi COVID-19, telah berkontribusi bagi industri hulu migas untuk menyerap sekitar 350 ribu tenaga kerja. Ini tentu berkontribusi positif bagi hulu migas lainnya yang diberikan dalam membantu pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan saat pandemi seperti ini. Selain itu, tentunya akan menumbuhkan industri nasional yang akan meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional. Selain insentif, Benny Lubiantara menambahkan, salah satu strategi supaya investor tetap mengalokasikan kapital yang besar di industri hulu migas ialah dengan memperbaiki daya tarik fiskal hulu migas. Saat ini, fiskal hulu migas Indonesia masih menggunakan ‘term and condition’ yang relevan pada 10 atau 20 tahun yang lalu. Ke depan, dengan tantangan dan wilayah keekonomian yang semakin besar, kondisi tersebut tidak cukup untuk menarik investor. Menurutnya, persaingan sudah dimulai oleh beberapa negara tetangga. “Malaysia sedang sibuk memperbaiki daya tarik fiskalnya. Sehingga bila Indonesia juga memulai langkah yang sama dengan memperbaiki fiskal hulu migas saja, maka upaya itu belum cukup,” imbuh penulis buku Ekonomi Migas: Tinjauan Aspek Komersial Kontrak Migas. “Menurut saya, kita perlu memperbaiki secara signifikan, supaya perbaikan tersebut dirasakan investor lebih menarik dibanding ketika mereka berinvestasi di negara lain,” katanya. Benny Lubiantara mengatakan,  iklim investasi hulu migas di Indonesia masih menarik bagi investor luar negeri. “Kalau dari (sisi) investor, dia akan melihat empat hal sebelum berinvestasi hulu migas di suatu negara. Yakni geologi atau sub surface, petroleum regulatory, access to market,  lalu fiskal. Indonesia masih menarik dari sisi sub surface, masih banyak prospek baru,” katanya. Namun diakui Benny, kebijakan sektor fiskal menjadi pertimbangan pertama investor mau masuk ke suatu negara, “(Kebijakan fiskal) kita yang masih relatif kurang menarik dibanding negara tetangga,” Benny menegaskan. Beberapa studi disebutnya memang menunjukkan bahwa fiskal hulu migas perlu diperbaiki. Ia mencontohkan publikasi Woodmac dan IHS Markit yang keduanya merupakan konsultan yang sangat terkenal di industri hulu migas. Beberapa institusi atau organisasi global juga menyatakan fiskal hulu migas relatif kurang kompetitif. “Sehingga PR SKK Migas ke depan, dalam rangka menarik minat investor maka perlu melakukan perbaikan di sisi fiskal,” imbuh Benny. * Debirokrasi Pernyataan senada diungkapkan Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro. Ia mengatakan, persoalan fiskal merupakan salah satu dari akar masalah di sektor hulu migas. Hal itu termasuk dalam aspek regulasi yang di dalamnya juga berkaitan dengan ketidakpastian hukum, dan proses administrasi atau birokrasi perizinan. “Ketidakpastian hukum dan fiskal menjadi sangat berpengaruh pada kondisi tidak dihormatinya kontrak kerja sama yang berlaku, yang secara mendasar merupakan syarat utama bagi iklim investasi yang kondusif,” katanya. Komaidi menilai perlunya peraturan baru, deregulasi, dan debirokrasi. Deregulasi dan debirokrasi harus menyentuh tiga aspek. Pertama yaitu tidak dapat mengembalikan penerapan assume and discharge di dalam perpajakan hulu migas. Kedua, tidak bisa memisahkan kontrak kerja sama dengan masalah keuangan negara. Dan ketiga, tidak dapat memperbaiki penerapan single institution dalam administrasi. Komaidi menjelaskan, investasi sektor hulu migas memiliki peran penting terhadap besaran realiasi investasi di Indonesia. Mengacu pada data total realisasi yang dicatat BKPM, rerata realisasi investasi hulu migas periode 2015–2020 sekitar 26,75 persen dari total realisasi investasi seluruh sektor ekonomi di Indonesia. “Ini sebuah gambaran bahwa semestinya para pengambil kebijakan sudah tahu bagaimana harus bersikap terhadap industri hulu migas,” jelasnya. Sementara Praktisi Migas, Rudi Rubiandini melihat kemerosotan investasi di sektor hulu migas karena  KKKS memiliki dua persoalan. “Masalah internal pada sisi bisnis mereka, maupun adanya faktor eksternal, yaitu dari sisi RI yang sedang gegap gempita mengharapkan memiliki dan menguasai kegiatan pengelolaan SDA pada BUMN RI sendiri,” kata Rudi dalam pernyataan tertulis. Ia setuju salah satu upaya menarik minat investor ialah dengan perbaikan regulasi. “Yang lebih penting bagi investor besar adalah kepastian hukum, kepastian bisnis, kemenarikan keuntungan, kemenarikan SDA,” katanya. Pengamat Migas Kalimantan Timur, Andi Jumardi mengatakan, Indonesia masih memiliki daya tarik bagi investasi hulu migas. Hal ini karena potensi migas Tanah Air yang cukup besar. “Indonesia punya 128 cekungan migas. Di mana 20 di antaranya sudah berproduksi. Lalu, 27 cekungan telah ditemukan adanya hidrokarbon namun belum berproduksi. Sementara 13 cekungan belum ditemukan dan sebanyak 68 belum dilakukan pemboran,” kata Andi Jumardi kepada Disway Kaltim, Kamis (23/9). Untuk itulah pelbagai langkah strategis dan tepat perlu diwujudkan. Termasuk dukungan pemerintah pusat sampai ke daerah. (RYN/ENY)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: