Polresta Balikpapan Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Surat PCR di Bandara SAMS Sepinggan

Polresta Balikpapan Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Surat PCR di Bandara SAMS Sepinggan

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap tindak kejahatan pemalsuan surat PCR atau polymerase chain reaction. Kejadiannya sendiri tepat pada Minggu (1/8/2021).

Pengungkapan itu bermula dari laporan petugas Bandara SAMS Sepinggan, Lanud Dhomber, dan Satgas COVID-19 yang berada di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. Mereka menemukan adanya calon penumpang dengan surat PCR, yang barcode-nya terbaca bukan sebagai tujuan perjalanan.

Setelah diusut, polisi akhirnya menyeret tiga tersangka. Yakni berinisial PR (32), DI (30), dan AY (48). AY berperan sebagai calo, sedangkan dua sisanya, merupakan oknum klinik yang mengeluarkan surat PCR tersebut.

"Calo ini mencari klinik yang bisa membuat surat tanpa dites sesuai prosedur yang ada. Jadi surat keluar tanpa ada tes," ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, Selasa (3/8/2021).

Dalam perjalanannya, mereka bertiga sudah melangsungkan aksinya setidaknya sebulan terakhir. Mereka sudah memalsukan surat hingga 40 lembar dalam kurun waktu tersebut. Disinggung biaya, Turmudi menjelaskan tarif jasa pemalsuan surat PCR itu seharga Rp 950 ribu. Adapun untuk si calo, mendapat bagian sekitar Rp 250 ribu.

"Sisanya, untuk yang membuat surat. Keuntungannya itu mereka yang mengatur. Dibagi antar mereka sendiri," jelasnya.

Pihak kepolisian sendiri berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga lembar surat PCR palsu, dan beberapa perangkat elektronik yang digunakan untuk komunikasi serta mencetak surat PCR palsu.

Meski demikian, Turmudi enggan membeberkan nama klinik yang dimaksud lantaran masih melakukan pendalaman atas kasus yang menyeret 3 orang tersangka ini. Turmudi sebatas mengatakan klinik tersebut merupakan klinik keluarga.

"Dan kliniknya ini juga bukan salah satu klinik yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan pelayanan PCR untuk penerbangan," tutupnya.

Dengan demikian, ketiganya terancam pidana kurungan paling lama 6 tahun dengan jerat Pasal 263 dan 268 KUHP, dan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: