DPRD Balikpapan akan Revisi Perda IMTN karena Dinilai Sulitkan Warga

DPRD Balikpapan akan Revisi Perda IMTN karena Dinilai Sulitkan Warga

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – DPRD Kota Balikpapan menyadari keluhan masyarakat terkait sulit mendapatkan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Karena itu, para legislator Kota Minyak berencana melakukan revisi Peraturan Daerah No.1 Tahun 2017 tentang IMTN.

Ketua Komisi 1 DPRD Balikpapan Johny NG mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pembahasan dengan pemerintah kota untuk mengkaji ulang penerapan IMTN. Ia menilai penerapan IMTN yang selama ini diberlakukan justru menyulitkan masyarakat dalam pengurusannya.

“IMTN itu tidak lama lagi akan segera dilakukan revisi, Komisi 1 DPRD sudah membahas dengan pemerintah kota untuk melakukan perubahan terhadap aturan yang ada,” kata Johny.

Pihaknya mengusulkan agar aturan penerapan IMTN di Kota Balikpapan dicabut. Masyarakat yang ingin mengurus kepemilikan tanah cukup menggunakan segel sebagai dasar pengurusan sertifikat di kantor pertanahan.

“Sesuai arahan Pak Wali Kota juga kemungkinan IMTN itu akan dihapuskan, cukup dengan segel saja. Tapi itu masih kita pelajari dan kita kaji,” ujarnya.

Usulan pencabutan tersebut dilakukan karena aturan IMTN ternyata banyak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Hal itu terlihat dari banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke DPRD, yang melaporkan ketidakjelasan proses pengurusan IMTN.

“Belakangan banyak menimbulkan persoalan, karena dinilai menyusahkan masyarakat dalam prosesnya. Kami dari pihak DPRD juga tidak mau menyusahkan masyarakat kalau memang bisa cepat kenapa harus dipersulit. Kami harapkan diganti, cukup menggunakan segel saja,” ungkapnya. adv/snd/ava

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: