Lima Daerah di Kaltim Susul Penerapan PPKM Level 4

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat kini diterapkan di delapan daerah di Bumi Etam. Tingginya angka terkonfirmasi positif COVID-19 jadi acuan. Penerapan protokol kesehatan harus ditingkatkan.
nomorsatukaltim.com - Sebelumnya, pemerintah menggulirkan kebijakan PPKM level empat hanya untuk Jawa-Bali. Menyusul belakangan, beberapa daerah di luar kedua pulau itu juga diinstruksikan untuk menerapkan. Total ada 45 kabupaten/kota. Kini, ada delapan daerah di Kaltim yang harus menerapkan PPKM level empat. Yakni Penajam Paser Utara (PPU), Berau, Balikpapan, Bontang, Samarinda, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur. Kedelapan daerah ini menerapkan PPKM level empat mulai 26 sampai 8 Agustus mendatang. Kasus di Benuo Taka memang melonjak tajam sebulan terakhir. Sesuai kategori menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), PPKM level empat adalah pengelompokan daerah dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Daerah yang masuk level empat adalah wilayah yang memiliki kasus COVID-19 lebih dari 150 per 100 ribu penduduk per pekan. Di PPU, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dari 22 Maret 2020 sampai 25 Juli 2021 mencapai 2.532. Sebanyak 1.797 di antaranya sudah sembuh, dan 94 kasus meninggal dunia. Sementara yang masih terpapar ada 641 kasus. Rinciannya, 606 kasus menjalani isolasi mandiri, dan 35 kasus dirawat di rumah sakit. "Sudah sebulan terakhir ini penambahan kasus terkonfirmasi melonjak. Per hari rata-rata 50 kasus terkonfirmasi. Hari ini (Kemarin, Red.) saja 72 kasus terkonfirmasi positif dan 74 kasus suspek, dua meninggal dunia. Tapi ada 47 kasus yang selesai isolasi," ujar Juru Bicara Satgas COVID-19 PPU, dr Jansje Grace Makisurat. Atas dasar itulah, PPU juga wajib menerapkan PPKM level empat. Grace menjelaskan, yang ditegaskan dalam penerapannya ialah serupa dengan yang tertuang Inmendagri 22/2021. Kala itu, instruksinya hanya berlaku dari 21 Juli hingga 25 Juli saja. Beberapa aturan PPKM level empat, di antaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online. Kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen dengan mekanisme work from home (WFH). Pun meniadakan kegiatan sosialisasi ke masyarakat. Masyarakat dilarang untuk menggelar aktivitas yang memancing adanya kerumunan, seperti hajatan. Lalu aktivitas di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in). Baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan. Kecuali beberapa akses saja dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah selama masa penerapan, dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Yang terakhir, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. "Iya betul. Kami sudah rapat Jumat (23/7/2021) lalu secara daring dengan beberapa instansi terkait yang dipimpin oleh Asisten Setkab PPU. Tapi belum final, jadi segera kita akan rapatkan kembali untuk penegasan penerapan. Untuk hal-hal teknis lainnya akan diputuskan dalam rapat selanjutnya," urai dia. Dengan adanya penerapan ini, Grace meminta kesadaran masyarakat untuk memahami kondisi daerah terkini. Dengan lebih mengetatkan protokol kesehatan (prokes) dalam kehidupan sehari-hari. Adapun dalam suksesi pemberlakuan ini, dia meminta segenap lembaga, baik yang termasuk dalam tim Satgas COVID-19 PPU maupun yang di luar tim, tetap dapat bersinergi dengan peraturan ini. "Nanti TNI Polri akan turun bersama Satpol PP untuk mengamankan siapa saja yang masih ngotot bikin acara. Di luar itu, instansi lain juga diharapkan untuk menyadari hal ini," tegas Grace. Sebelumnya, PPU tidak turut dalam penerapan PPKM darurat seperti daerah lainnya. Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang berlaku sebagai Ketua Tim Satgas COVID-19 PPU, masih mempertimbangkan banyak hal dalam penerapannya. Satgas COVID-19 PPU hanya memberikan penetrasi lebih dalam penerapan PPKM Mikro di masing-masing kecamatan hingga kelurahan dan desa. Langkah itu masih dinilai efektif untuk menekan tersebarnya virus. Namun faktanya penambahan kasus terus terjadi. "Semua harus sadar dan paham dengan kondisi saat ini. Pemerintah, juga masyarakat umum. Jangan berani untuk sekali-sekali tidak menerapkan prokes. Karena kita semua yang akan mendapatkan konsekuensinya," tutup dia.SEKAT DALAM KOTA
Salah satu efek dari pelaksanaan PPKM level empat di Kutim, maka pos penyekatan pintu masuk ke daerah ini akan semakin ketat. Selain itu, beberapa ruas jalan di dalam kota juga akan dilakukan penyekatan. Sejauh ini memang belum ada keputusan resmi dari tim satuan tugas COVID-19 Kutim. Terutama mengenai apa saja pembatasan aktivitas masyarakat yang akan diterapkan. Namun sejauh ini, dari penerapan PPKM sebelumnya, pos penyekatan pintu masuk masih terus berjalan. Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim, Awang Ari Jusnanta memastikan pos penyekatan di pintu masuk Kutim masih berjalan. Berfungsi untuk mengontrol arus keluar-masuk orang dan barang. Baik itu di pos penyekatan Taman Nasional Kutai (TNK) maupun yang berada di Muara Wahau. "Jadi semuanya berjalan dan akan semakin diperketat," ucap Jusnanta. Oleh karenanya, pos penyekatan di pintu masuk ke Kutai Timur sebagai jalur utama mobilisasi masyarakat harus benar-benar diawasi sebagai titik krusial di mana virus berpotensi menyebar. ”Pos penyekatan di TNK ini menjadi salah satu pintu keluar-masuk ke Kutim serta Provinsi Kalimantan Utara. Makanya kami nilai ini kunci pencegahan," imbuhnya. Adanya kenaikan situasi pandemi di Kutim menjadi PPKM level empat, juga membuat tim Satgas COVID-19 membuat beberapa skenario penyekatan jalan di dalam kota. Ruas jalan utama Sangatta akan diblokade. Dari Jalan Yos Sudarso I hingga Yos Sudarso IV akan ada pos-pos penyekatan. "Pos akan ada di simpang Karya Etam, Dayung, Munthe dan Jalan Pendidikan," terangnya. Tujuannya agar bisa mengurangi kerumunan orang dan membatasi gerak masyarakat. Proses buka tutup akan diberlakukan dengan menutup ruas jalan tersebut pada pukul 17.00 hingga pukul 23.00 Wita. Pemberlakuan PPKM level 4 ini, Kutim tidak menerima kelonggaran aktivitas dan diharuskan menjalani pengetatan yang berlangsung dari 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021. Dengan meningkatnya penyebaran COVID-19 belakangan ini, diharapkan kepada seluruh masyarakat agar mematuhi anjuran pemerintah. Kebijakan pembatasan ini merupakan upaya penanganan COVID-19 agar dapat menekan penyebaran secara maksimal.MEKANISME SAMA
Dari sepuluh daerah di Kaltim, hanya dua daerah yang masih menerapkan PPKM mikro. Yakni Kabupaten Paser dan Mahakam Ulu (Mahulu). Meski demikian, di Mahulu, mekanisme dan penerapannya akan sama dengan PPKM level empat. “Mahulu belum masuk PPKM level 4. Tapi aturan penerapannya untuk pengetatan PPKM berskala mikro bisa diambil mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19 yang terus meningkat,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Kadiskes P2KB) Mahulu, drg Agustinus Teguh Santoso kepada Harian Disway Kaltim dan Nomorsatukaltim.com, Minggu (25/7/2021). Teguh Santoso menegaskan, sejak tahun lalu, Mahulu adalah salah satu kabupaten di Indonesia yang terus mengetatkan PPKM Mikro . Hal itu guna mengurangi paparan COVID-19. Berulang, Mahulu di dalam zona hijau, namun masih saja bisa kecolongan. “Jadi saat ini dalam PPKM mikro. Tetapi aturan penerapan PPKM level empat akan diambil untuk pengetatan PPKM berskala mikro. Mengantisipasi semakin bertambahnya paparan COVID-19 saat ini,” tegasnya. Terkait dengan pintu masuk dan keluar wilayah Mahulu, sejak awal pandemi COVID-19 melanda Indonesia, Mahulu sudah memperketatnya. Yakni dengan menempatkan Tim Gerak Cepat (TGC) Penanganan dan Pencegahan COVID-19. “Yaitu di jalur darat akses poros Kubar-Mahulu KM 12, Kampung Mamahak Teboq, Kecamatan Long Hubung. Juga di Bandara Datah Dawai, Kecamatan Long Pahangai. Kemudian di KM 83 antara Kecamatan Long Bagun dengan Kampung Mahak Baru, Kabupaten Malinau,” beber Teguh Santoso, yang juga Ketua TGC COVID-19 Mahulu. Teguh Santoso menuturkan, semua pos darat dan sejumlah pelabuhan Sungai Mahakam se-Mahulu, saat ini sudah disiagakan petugas TGC, termasuk personel Polri dan TNI. “Di pos-pos itu disediakan tes antigen untuk antisipasi pelaku perjalanan yang tidak membawa hasil swab test. Sesuai Instruksi Bupati Mahulu Nomor 5 Tahun 2021, mulai 26 Juli sampai dengan 15 Agustus 2021, Mahulu dalam masa tutup,” katanya. Teguh Santoso membeberkan, dalam masa tutup tersebut, akan diperketat orang bepergian keluar dan masuk wilayah Mahakam Ulu. “Untuk menekan penyebaran dan peningkatan kasus paparan COVID-19,” tandasnya. (rsy/imy/bct/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: