Pemkab Mahulu Kembali Raih WTP untuk Kedua Kalinya

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) kembali menunjukkan prestasi gemilang. Kabupaten termuda di Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kali keduanya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kaltim. Ini adalah prestasi membanggakan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Wakil Bupati Mahulu Drs Yohanes Avun MSi yang ditemui saat menerima penghargaan tersebut, Senin (31/5/2021) pukul 11.30 Wita, terlihat berseri-seri. “Atas peraihan WTP untuk kedua kalinya ini, kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras,” terang Avun di lokasi acara—Auditorium BPK Perwakilan Kaltim, Jalan M Yamin, Samarinda.
WTP ini hasil audit laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020. Yang berperan banyak. Karena itu, Wabup Avun juga berterima kasih kepada Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan semua pemangku kebijakan di Kabupaten Mahakam Ulu.
“Prestasi tersebut tidak lepas dari semua elemen dalam pemerintahan yang ikut bekerja keras. Prestasi ini adalah prestasi Mahakam Ulu. Kami bangga dan bersyukur,” lanjutnya.
Dalam standar pelayanan yang diberikan BPK, ada beberapa opini yang diterbitkan setelah mengaudit laporan keuangan. Yang paling prestisius adalah WTP.
Ketika Mahulu meraih opini WTP, kata Avun, pemkab telah mengambil langkah perbaikan anjuran dari BPK. Seluruh jajaran OPD tentunya menginginkan pengelolaan dapat terus meningkat dengan baik tiap tahunnya.
"Kami berharap agar semua OPD baik dalam kinerja dan pengelolaan keuangan, organisasi keuangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia kemudian menunjukkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemkab Mahulu.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kaltim Dadek Nandemar mengucapkan selamat atas capaian Pemkab Mahulu ini. Menurut Dadek, WTP adalah bukti kerja keras bersama Pemkab Mahulu yang bersungguh-sungguh menjalankan pengelolaan keuangan negara sesuai amanat dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Itu kriteria BPK dalam melaksanakan pemeriksaan.
Acara itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Mahulu, Stephanus Madang, didampingi Kabag Humas dan Protokol Yosep Sengiang. Hadir pula menerima LPH WTP Ketua DPRD Kabupaten Mahulu, Novita Bulan. (Adv/top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: