Tersangkut Sistem Kehutanan, Hanya 359,7 Hektare Ladang Menetap se-Mahulu

Tersangkut Sistem Kehutanan, Hanya 359,7 Hektare Ladang Menetap se-Mahulu

Mahulu, nomorsatukaltim.com – Luasan lahan pertanian modern atau ladang menetap di Mahulu tak sesuai ekspektasi. Dari 500 hektare yang diharapkan, baru 359,7 hektare yang terpenuhi. Berada di 50 kampung di lima kecamatan se-Mahulu.

Ini berdasarkan hasil survei Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Mahulu. Hasil laporan tim survei menyebut, dari lima kecamatan, ada empat kampung di Kecamatan Long Apari yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung. Yaitu Kampung Penaneh 1, 2, 3, dan Kampung Long Apari. Kemudian 18 kampung tersedia lahan, tapi tersangkut sistem kehutanan. “Ada tujuh kampung yang tidak tersedia lahan. Itu diberikan kelonggaran tahun depan. Jadi lahan yang sudah tersedia akan dibuka tahun ini,” jelas Kepala DKPP Mahulu, Saripuddin kepada Harian Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Kamis (20/5/2021). Jadi menurut Saripuddin, masih kurang 141 hektar lahan peruntukan pertanian menetap dan modern itu. Hal itu semata-mata karena tersangkut hutan lindung, hutan produksi, dan hak guna usaha (HGU). “Kami (DKPP) akan segera berkoordinasi khusus dengan Pak Bupati Bonifasius Belawan Geh SH. Karena lahan yang tersedia hanya 359,7 hektare,” tegasnya. Dia menjelaskan, hasil rapat DKPP bersama tim survei pada 10 Mei 2021, telah ditetapkan jumlah lahan untuk rencana dibuka menjadi ladang menetap tersebut pada lima kecamatan. “Kita (DKPP) berharap lahan yang tersedia dan sudah diidentifikasi tim survei pada 18 kampung tapi tersangkut sistem kehutanan itu masih bisa digunakan. Sehingga harus dilakukan koordinasi dengan pihak terkait,” bebernya. Disinggung oleh media ini sejauh mana pembiayaan oleh Pemkab Mahulu dalam pembukaan lahan ladang menetap itu, menurut Saripuddin sudah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mahulu tahun anggaran 2021. “Anggaran pembukaan lahan ladang menetap pada 50 kampung se-Mahulu, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK). Karena dalam rencana pembukaan pertanian modern ini sinergi antara DKPP dan sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkup Pemkab Mahulu,” tandas Saripuddin.(imy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: