Pelarangan Mudik Lebaran 2021 Bikin Penghasilan Pedagang Kuliner di Rest Area Kaltim-Kalsel Anjlok

Paser, nomorsatukaltim.com - Adanya larangan mudik Lebaran sejak 6 hingga 17 Mei berdampak pada perekonomian masyarakat. Khususnya pedagang yang berjualan di rest area atau tempat istirahat sementara. Seperti pedagang di rest area perbatasan Kaltim-Kalsel. Sejak berlakunya larangan mudik, terlihat kawasan itu sepi. Lengang. Sangat jarang kendaraan setop.
"Semenjak adanya aturan larangan mudik. Sudah sepi. Ramainya itu, dua hari sebelum berlakunya larangan mudik 6 Mei," kata seorang pedagang, Sri Ningsih, Senin (10/5/2021).
Tidak adanya pemudik yang melintasi kawasan itu membuat penghasilan menurun. Sebelum adanya larangan mudik Lebaran, pemasukan pedagang per harinya bisa Rp 500 ribu. Namun sekarang turun. Bisa dapat Rp 100 ribu saja sudah untung.
"Jauh sekali pendapatan menurun. Pembeli hampir tidak ada. Pemasukan selama larangan mudik, hanya 15 persen (Rp 75 ribu) tiap harinya. Kami tetap bersyukur," sebut dia.
Hal senada dikatakan pedagang lainnya. Megawati. Menurutnya penghasilan jauh menurun dan tidak pasti. Ia tetap berjualan. Seperti kopi maupun camilan.
"Sepi sekali" ungkapnya.
Katanya yang melintas hanya kendaraan logistik. Dan singgah di rest area untuk beristirahat. Bahkan selama, berlakunya larangan mudik beberapa pedagang menutup sementara warung mereka.
"Sekarang ada (pedagang) yang tak jualan dulu," sebut Ketua RT 10 Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam.
Terkait dengan larangan mudik, Megawati hanya bisa pasrah mengikuti aturan yang dikeluarkan. Sementara ini, cukup memanfaatkan ponsel ntuk berbagi kebahagiaan dengan kerabatnya pada Idulfitri nanti.
"Anak dan keluarga banyak di Balikpapan. Ya jadi sementara ini VC (Video Call) saja," pungkas dia.
Pantauan nomorsatukaltim.com, H-3 Idulfitri, lajur antarprovinsi itu terlihat lengang. Lalu-lalang kendaraan sangat sepi. Meski begitu, sebagian pedagang kuliner maupun warung kopi tetap buka 24 jam. (asa/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: