Halau Kendaraan Mudik, Polda Kaltim Dirikan Pos Penyekatan di Perbatasan Provinsi
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com- Aturan pelarangan untuk tidak mudik pada tahun ini melibatkan jajaran Polda Kaltim. Korps Bhayangkara ditugaskan untuk memantau kendaraan umum yang digunakan mudik.
Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata mengatakan, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di beberapa Polres yang bersinggungan langsung dengan perbatasan Kaltim, diminta untuk memeriksa setiap kendaraan yang akan melintas. Dalam pemeriksaan kendaraan ini, ada empat pos penyekatan yang didirikan di perbatasan Kaltim. Berisi petugas gabungan yang berjaga jika kendaraan akan melintas. "Pos penyekatan ada di empat lokasi. Kabupaten Paser dua, Kabupaten Berau satu, dan Kabupaten Kutai Barat satu. Terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021," ujar Kombes Pol Singgamata, Selasa (4/5/2021). Dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idulfitri 1442 H tahun 2021, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi. Baik itu moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretapian. Dimulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa. Hal ini akan diberlakukan di pos penyekatan di perbatasan Kaltim-Kalsel dan Kaltim-Kaltara. "Akan kami minta putar balik kendaraannya sesuai Permenhub nomor 13 tahun 2021. Semua kendaraan umum dan perseorangan yang digunakan untuk mudik akan diputar balik arahnya," jelasnya. Disinggung akses tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) yang juga biasanya untuk moda transportasi darat antar kota, dikatakan tidak ada pembatasan lantaran sudah ada pos penyekatan dan secara ketat mengawasi arus moda transportasi darat di perbatasan Kaltim. "Tol tidak. Hanya perbatasan antar-provinsi kita jaga Kaltim. Hanya di titik-titik perbatasan," tambahnya. Terpisah, Manager Jasa Marga Tol Road Operation (JMTO) Samarinda-Balikpapan, Ronny Hendrawan menyebutkan sampai hari ini belum ada pengetatan. Tol Balsam masih beroperasi seperti biasa. "Sampai saat ini belum ada. Tol tetap dioperasikan normal. Sampai ada arahan atau aturan selanjutnya," ujarnya. Saat ditanya apakah ada pengaruh pemberlakuan Permenhub nomor 13 tahun 2021, untuk pelayanan tol Balsam, Ronny Hendrawan juga masih belum menerima arahan selanjutnya. Hanya pihaknya akan bertemu dengan Pemprov Kaltim dalam waktu dekat terkait pembahasan tersebut. "Belum ada (arahan lanjutan). Rencananya Rabu (5/5/2021) kita ada pembahasan dengan Pemprov Kaltim," pungkasnya. (Bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: