Laporan Realisasi Investasi Atas Dividen atau Penghasilan Lain Berdasarkan UU Omnibus Law

Laporan Realisasi Investasi Atas Dividen atau Penghasilan Lain Berdasarkan UU Omnibus Law

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Setelah disahkannya UU Omnibus Law, maka dengan ini pula menghapus pajak atas dividen yang diperoleh dari dalam dan luar negeri selama diinvestasikan kembali di Indonesia.

Sesuai dengan Pasal 15 Ayat (1) PMK 18/2021, untuk dividen dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari objek PPh. Dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Dan melalui PMK 18/2021, Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala sampai dengan tiga tahun pajak sejak tahun pajak dividen diterima. Pengawasan atas investasi tersebut akan dilakukan Ditjen Pajak (DJP). Kemudian untuk mendapatkan insentif PPh dividen, para investor yang merupakan wajib pajak, harus menanamkan modalnya paling sedikit sebanyak 30 persen dari laba setelah pajak. Pasal 35 PMK 18/2021 lebih lanjut menjelaskan ada 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah. Dijelaskan sebagai berikut:
  1. Dalam bentuk surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
  2. Obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  3. Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah.
  4. Investasi keuangan pada bank persepsi satu termasuk bank syariah.
  5. Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang diawasi OJK.
  6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
  7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah.
  8. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
  9. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan.
  10. Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.
  11. Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil.
  12. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  Di dalam PMK 18/2021 mengklasifikasikan dua belas instrumen investasi tersebut ke dalam dua bentuk, adalah sebagai berikut :
  1. Ketentuan untuk poin pertama hingga kelima, dan kedua belas ditempatkan pada instrumen investasi pasar keuangan.
Menkeu mengatur instrumen investasi pasar keuangan yang dimaksud antara lain efek bersifat utang. Termasuk medium term notes, sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estate, deposito, tabungan, dan giro. Selain itu, dalam bentuk kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia, dan/atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya. Termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan OJK.
  1. Ketentuan untuk poin keenam hingga kesebelas, ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan. Bentuk instrumen investasinya yakni investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah.
Investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI, investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi. Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di UMKM, serta bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Periode reinvestasi ini berlangsung selama tiga tahun. Dengan ketentuan akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi, dan bulan keempat untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain. Lebih lanjut pada peraturan Pasal 41 PMK 18/2021, dijelaskan bahwa penyampaian laporan realisasi dilakukan secara elektronik atau online. JIka belum tersedia di online, maka penyampaian laporan dilakukan secara offline (tertulis). Dengan mengisi form Laporan Realisasi Investasi dan dikirimkan ke KPP terdaftar secara langsung atau melalui kurir. Kemudian dengan adanya pengumuman Nomor Peng-5/PJ.09/2021 disampaikan informasi berikut:
  1. Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa dividen yang berasal dari dalam negeri; dividen yang berasal dari luar negeri; penghasilan setelah pajak dari Badan Usaha Tetap (BUT) di luar negeri; atau penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT, wajib melakukan investasi di Indonesia dan menyampaikan laporan realisasi investasi agar penghasilan tersebut mendapat pengecualian sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi Wajib Pajak Badan yang menerima atau memperoleh dividen dari dalam negeri tanpa syarat harus diinvestasikan.
  2. Batas akhir penyampaian laporan realisasi investasi pada tahun pajak 2020 adalah 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk segera merealisasikan investasinya sekarang juga dan menyampaikan laporan realisasi investasi.
  3. Laporan realisasi investasi disampaikan melalui www.pajak.go.id
  4. Apabila wajib pajak menyampaikan laporan realisasi investasi melewati batas waktu, maka dividen atau penghasilan lain tersebut akan dikenai pajak sejak diterima atau diperoleh.
  5. Batas waktu pelaporan yakni 31 Maret 2021 dan 30 April 2021 tersebut tidak bisa diperpanjang karena adanya hari libur nasional atau hari Sabtu-Minggu mengingat pelaporannya dilakukan secara daring (online). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: