Polresta Balikpapan Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan di Samping Masjid At Taqwa
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Nyaris dua minggu usai kejadian, pelaku pembacokan di samping Masjid At Taqwa Balikpapan berhasil ditangkap Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan.
Pelaku yang sempat kabur usai melakukan aksinya tersebut, pada Rabu (14/4/2021) malam berhasil ditangkap di Kabupaten Kutai Kertanegara, tepatnya di kawasan Muara Jawa. Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat merilis pelaku di Makopolresta Balikpapan mengatakan, pria berinisial AG (52) terpaksa dilumpuhkan petugas lantaran dirinya melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. "Kita berhasil melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap tersangkanya. Berinisial AG, sekarang sudah ditahan," ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, Kamis (15/4/2021). Lanjut Turmudi, motif pelaku dalam berbuat penganiayaan kepada korbannya adalah dendam pribadi. Namun rupanya pelaku salah sasaran. "Menurut keterangan pelaku orangnya sama atau mirip. Pada saat itu juga sama-sama ke masjid. Tapi yang korban ini lewat gerbang belakang, yang sasaran sebenarnya lewat pintu depan," jelasnya. Pelaku pun mengakui aksinya tersebut sudah direncanakan. Pasalnya pelaku sudah menaruh dendam yang cukup lama terhadap sasarannya. "Sudah direncanakan, memang sudah lama pelaku ini mencari sasarannya ini. Karena pelaku ini ada masalah dengan sasaran yang dicarinya," tambahnya. Disinggung mengenai dendam apa yang terjadi antara pelaku dan sasarannya, Turmudi menjelaskan pelaku yang merupakan seorang residivis kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh orang yang disasarnya. Setelah bebas, ia pun berencana mencari sasarannya tersebut yang tak lain adalah masih tinggal di satu kawasan Klandasan Ulu. "Karena pernah dilaporkan penganiayaan terhadap anaknya dan divonis 9 bulan tahun 2019 lalu. Keluar dari penjara, dia mencari karena dendam," ujarnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG pun disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara minimal 5 tahun. Sementara itu, kondisi korban saat ini sudah membaik, dan diketahui sudah berada di rumahnya untuk memulihkan kondisinya. (bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: