Relaksasi Pajak Kendaraan Berakhir, Penerimaan Samsat Paser Capai Rp 25,98 Miliar

Relaksasi Pajak Kendaraan Berakhir, Penerimaan Samsat Paser Capai Rp 25,98 Miliar

Paser, nomorsatukaltim.com - Awal Januari hingga 30 Maret 2021, total penerimaan pajak kendaraan yang dicatat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Paser mencapai 27,54 persen.

“Dalam per tiga bulan ditargetkan 25 persen. Pencapaian hingga 30 Maret ada 27,54 persen atau senilai Rp 25,98 miliar dari target kami untuk 2021 yang mencapai angka Rp 94 miliar lebih,” kata Kepala UPTD PPRD Paser, Suyoso Nantra, Rabu (31/3/2021). Capaian realisasi per triwulan itu dikatakan Suyoso Nantra, di antaranya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 12,4 miliar dari target per tahun sebesar Rp 40 miliar atau 32,06 persen, PKB Rp 12,86 miliar atau 24,27 persen dari Rp 53 miliar, serta air permukaan ada 91,46 juta dari target 644 juta dengan kalkulasi 14.28 persen. Sementara adanya relaksasi kendaraan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 31 tahun 2020 tentang keringanan denda PKB dan pembebasan sanksi administrasi, berupa denda maupun bunga. Dan sementara hari ini, Rabu (31/3/2021) berakhir. Dijelaskannya, kebijakan relaksasi PKB itu untuk meringankan beban masyarakat selama pandemi COVID-19. Yang mana, masa pajak satu tahun, keringanan yang diberikan sebesar 10 persen, dan ditambah pembebasan denda dan bunga. Tahun kedua sebesar 15 persen, tahun ketiga 20 persen, tahun keempat 25 persen, serta tahun kelima mencapai 30 persen. “Ya berakhir hari ini (Rabu, Red). Sampai sekarang ini respons masyarakat tak seperti yang diharapkan. Di mana membludak untuk memenuhi pelayanan Samsat. Mungkin juga karena faktor ekonomi dan masih pandemi,” ungkap dia. Jika dilihat dari pelayan Samsat yang ada. Yakni Samsat Induk, Samsat Penuh Long Ikis, 5 layanan Samsat Payment Point Bankaltimtara, 1 layanan Samsat JEMPOL OK, dan Samsat Pembantu Paten Batu Engau, relatif stabil. “Secara keseluruhan, terdapat 87.145 kendaraan yang mendapatkan relaksasi hingga 31 Maret 2021. Itu sudah kendaraan roda dua dan roda empat,” bebernya. Mengenai langkah selanjutnya, khususnya relaksasi kendaraan, saat ini pihaknya menunggu kebijakan lanjutan dari Pemprov Kaltim. “Kami lihat dulu kebijakan dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kaltim untuk diteruskan ke gubernur. Karena relaksasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, supaya patuh membayar pajak. Karena pajak ini juga untuk pembangunan Kabupaten Paser,” tandas Suyoso. (asa/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: