Komplotan Pencuri Kabel di Balikpapan Diringkus

Komplotan Pencuri Kabel di Balikpapan Diringkus

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Jajaran Opsnal Subdit Jatanras Polda Kaltim meringkus komplotan pencuri kabel telekomunikasi, Jumat (26/3/2021) lalu. Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dibekuk satu persatu.

Berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/86/III/2021/POLDA KALTIM/SPKT III, tanggal 26 Maret 2021, unit Opsnal Jatanras Polda Kaltim pun melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian kabel milik salah satu provider yang sudah berulang terjadi. "Atas LP tersebut bahwa TKP (tempat kejadian perkara)-nya berada di Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Maka tim melakukan penyelidikan di lokasi," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi. Setelah mendapatkan sejumlah barang bukti serta ciri-ciri pelakunya, pada Jumat (26/3/2021) sekitar pukul 13.30 Wita, Opsnal Subdit III Jatanras melakukan penangkapan terhadap tersangka S yang diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana pencurian kabel. "Kita amankan dulu satu orang tersangkanya, kemudian dilakukan interogasi awal. Diamankan di rumahnya di kawasan Balikpapan Barat," jelasnya. Lanjut AKBP Agus Puryadi, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap S, didapatkan dua nama pelaku lainnya yang juga tinggal di kawasan Balikpapan Barat. "Pengembangan, anggota Opsnal Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan tersangka lainnya F Alias B dan tersangka A yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat," tambahnya. Dari tangan para tersangka pencuri kabel, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya. Yakni berupa dua buah linggis, dua buah cangkul, satu buah kabel provider ukuran besar warna hitam, satu buah kabel provider ukuran sedang warna hitam, dan satu bundel kabel kecil warna-warni. "Yang kita amankan barang bukti dari tangan tersangka itu kabel besar, sedang dan kecil, serta alat-alat yang digunakan sebagai kejahatannya," ujar Agus. Saat ini, untuk tersangka dan barang bukti telah ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut di Makopolda Kaltim. "Kita masih kembangkan lagi, apa ada TKP lainnya dari pada kejahatan mereka ini," tutupnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara minimal tiga tahun. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: