Dua Warga Berau Diduga Terlibat Jaringan Judi Online di Kamboja, Imigrasi Ungkap Indikasi TPPO
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, C Catur Apriyanto.-Setiawan/Disway Kaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM — Dugaan keterlibatan warga Kabupaten Berau dalam jaringan tindak pidana internasional kembali mencuat.
Dua orang warga Berau dikabarkan terjaring dalam aktivitas bandar judi online dan saat ini diduga kuat berada di Kamboja dalam kondisi tidak dapat pulang ke tanah air.
Informasi tersebut pertama kali diungkapkan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, M Said.
Ia menyebutkan, laporan ihwal persoalan ini diterimanya dari Lurah Gunung Tabur beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Polisi Turun Tangan Selidiki Kelangkaan Pertalite dan Pertamax di Berau
Berdasarkan laporan yang diterima, kedua warga Berau tersebut tertahan di luar negeri dan menghadapi kendala kepulangan akibat tersangkut pusaran judi online.
“Dugaannya begitu,” kata Said singkat.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tanjung Redeb, Crescentianus Catur Apriyanto, memberikan penjelasan mendalam.
Menurutnya, peristiwa yang tengah hangat ini besar kemungkinan berkaitan dengan kasus penyelidikan yang sempat ditangani pihaknya pada tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Kasus Karhutla di Berau, Polisi Temukan Dua Tersangka Baru
“Mungkin masih berkaitan dengan peristiwa di Tahun 2025 lalu,” bebernya.
Catur membeberkan, kasus ini bermula ketika dua orang anak yang baru saja lulus sekolah diajak oleh kakak kelas mereka untuk bekerja di Kamboja dengan dalih posisi sebagai tenaga ahli teknologi informasi (IT).
Kendati demikian, tawaran pekerjaan tersebut menyisakan kejanggalan lantaran kedua korban tidak memiliki latar belakang pendidikan maupun keahlian di bidang IT.
“Mereka bilang diajak kakak kelasnya untuk kerja di Kamboja, nanti diajari membuat website,” katanya lagi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
