Bankaltimtara

Tak Ingin Jadi Aset Mangkrak, Pemkab Kutim Siapkan Pengelolaan RPU Rp24,9 Miliar

Tak Ingin Jadi Aset Mangkrak, Pemkab Kutim Siapkan Pengelolaan RPU Rp24,9 Miliar

RPU sangatta akan segera dioperasikan agar tidak menjadi aset terbengkalai.-(Disway Kaltim/ Sakiya Yusri)-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mulai menyiapkan langkah agar fasilitas Rice Processing Unit (RPU) senilai sekitar Rp24,9 miliar tetap dapat dimanfaatkan dan tidak berakhir sebagai aset yang terbengkalai. 

Penataan pengelolaan RPU menjadi perhatian, setelah proyek tersebut terseret perkara dugaan korupsi.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Kadiskepang) Kutim, Dyah Ratnaningrum mengatakan keberadaan RPU masih dibutuhkan untuk menunjang aktivitas pertanian, khususnya dalam menangani hasil panen padi yang terus meningkat.

Menurutnya, besarnya anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah menjadi alasan fasilitas tersebut harus dipastikan memiliki manfaat bagi masyarakat. Pemkab Kutim kini mulai memetakan kebutuhan sebelum RPU dapat dioperasikan secara optimal.

BACA JUGA: Prabowo Tegaskan Ketahanan Pangan Jadi Penentu Kedaulatan Bangsa

BACA JUGA: Dukung Ketahanan Pangan Daerah, 6 Kampung di Berau Ditarget Jadi Sentra Bioflok

“RPU itu anggaran pemerintah yang luar biasa besarnya. Apa pun yang terjadi, jangan sampai ini terlantar. Kasihan, uang sebesar itu. Terus terang, ini sangat-sangat kami perlukan,” kata Dyah.

Dyah menjelaskan, pengoperasian RPU tidak bisa dilakukan begitu saja. Masih terdapat sejumlah aspek yang perlu ditata, terutama menyangkut legalitas fasilitas dan kesiapan tenaga yang nantinya bertanggung jawab terhadap operasionalnya.

“Nanti sambil menunggu prosesnya selesai, kita menyiapkan SDM yang akan mengelola. Kemudian legalitasnya juga harus kita rapikan,” ujarnya.

Penataan dinilai penting karena RPU tersebut masih berkaitan dengan proses hukum. Pemkab harus memastikan pengelolaannya memiliki dasar yang jelas sehingga pemanfaatan aset tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

BACA JUGA: Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Mesin RPU Senilai Rp10,8 Miliar di Kutai Timur

BACA JUGA: Polda Kaltim Geledah Kantor Diskepang Kutim, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Proyek RPU

Di sisi lain, kebutuhan terhadap fasilitas pengolahan padi semakin terasa seiring peningkatan produktivitas petani di sejumlah wilayah Kutim. Dyah menyebut kondisi tersebut membuat kapasitas mesin penggilingan yang tersedia mulai menghadapi keterbatasan.

Ia mencontohkan produksi padi di Kaubun yang sebelumnya masih dapat ditangani menggunakan dua Rice Milling Unit (RMU). Saat hasil panen masih berada di kisaran 3,5 hingga 4 ton, kapasitas yang tersedia dinilai cukup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: