Punya Penyakit Jantung dan Paru, Artidjo Alkostar Meninggal Dunia
JAKARTA, nomorsatukaltim.com - Artidjo Alkostar, anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggal dunia, Minggu (28/2/2021) pukul 14.00 WIB. Kabar tersebut dibenarkan Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Saya diberitahu driver beliau kalau beliau meninggal, sekarang saya lagi perjalanan ke rumah beliau," kata Firli dikutip dari CNNIndonesia.com. Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo juga membenarkan informasi meninggalnya Artidjo tersebut. "Iya (Artidjo meninggal dunia)," kata Yudi. Sementara itu, dikutip dari laman voi.co.id, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penyebab meninggalnya Artidjo Alkostar karena dua penyakit yang dideritanya. "Beliau meninggal dunia karena penyakit jantung dan paru-paru," ucap Mahfud. Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, 22 Mei 1948. Dia memulai karir sejak mendapat gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada 1976. Sejak saat itu, ia mendedikasikan diri menjadi dosen di universitas yang sama dan menjadi advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sejak 1976-2000 hingga akhirnya ia dipilih menjadi Direktur LBH Yogyakarta pada 1989. Ia juga menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Nortwestern University Chicago dan lulus pada 2002. Ia melanjutkan studi S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007. Selama 14 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo juga dipilih menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak 2014. Artijo purnatugas dari Mahkamah Agung pada 22 Mei 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara sepanjang karirnya. Pada Desember 2019, Artidjo mengucapkan sumpah menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. (*/zul) Sumber: Mahfud: Artidjo Alkostar Sakit Jantung dan Paru-Paru (voi.id) Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia (cnnindonesia.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: