Hutan Kota Ditambang

Kawasan yang diduga masih menjadi Hutan Kota Tangap ditambang oleh PT BJU. (tim) Tanjung Redeb, Disway – Hutan Kota Tangap yang merupakan objek wisata edukasi di Teluk Bayur, keberadaannya terancam. Aktivitas penambangan batu bara PT Bara Jaya Utama (BJU), diduga merusak sebagian kawasan hutan tersebut. Sumber yang namanya tak ingin disebutkan namanya, menduga PT BJU melakukan penambangan batu bara di luar ketentuan yang berlaku, hingga menyebabkan ada kerusakan Kawasan Hutan Kota Tangap. Bahkan saat sumber mengajak Disway ke lapangan, area bukaan lahan pertambangan diduga kurang 200 meter dari poros jalan Teluk Bayur-Labanan. Dikonfirmasi, Humas PT BJU, Alim membantah, jika operasional mereka melanggar aturan. Pihaknya mengaku seluruh opersional telah sesuai dengan ketentuan."Enggak ada, yang kami kerjakan yang di belakang, itu lahan kami sendiri kurang lebih 300 Hektare," tegasnya. Dirinya juga berdalih, beroperasinya PT BJU saat ini semata-mata untuk keperluan menyelesaikan utang-utang perusahaan kepada karyawan yang belum terbayarkan. Sementara, izin yang gunakan untuk beroperasi, Alim mengaku bahwa menggunakan izin pertambangan milik PT BJU yang lama. Bahkan, ia juga membantah bila legalitas lahan yang dikerjakan masih berstatus hutan kota. Menurutnya, penetapan lahan yang digarap saat ini sebagai hutan kota telah dicabut. "Waktu itu masih zamannya Pak Makmur (Bupati lama), kami diminta lahan untuk hutan kota, ya kami persilahkan karena lahan kami juga masih luas. Tetapi, karena kami lihat tidak kelola, jadi kami ambil lagi dan SK sudah dicabut," ungkapnya. Pernyataan Alim, tersebut dibantah oleh Achmad Syahid, selaku kasubbag Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Kabupaten Berau. Menurutnya, sampai saat ini tidak ada pencabutan SK hutan wisata kota di kawasan tersebut. "Artinya SK itu masih berlaku dan statusnya masih hutan kota Berau," tegasnya. Dijelaskan Achmad, berdasarkan SK Nomor 183 tahun 2008 seluas 685 hektare di Kecamatan Teluk Bayur, ditetapkan sebagai hutan kota Berau. Dan rencananya hutan kota dikelola dengan bertahap. "Apabila di kawasan tersebut ada lahan yang menjadi hak milik tidak boleh dikelola. Di Teluk Bayur juga diketahui sempat ada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kalibata yang sejatinya menjadi pengelola,” terangnya. Ditegaskannya kembali, belum ada pencabutan sama sekali terkait SK. Jadi pencabutan SK harus ada usulan dari dinas terkait. Misalnya, memohon perubahan SK dibahas di bagian hukum, kemudian disampaikan ke asisten, sekkab, bupati dan wakil bupati Berau. “Kalau memang perlu kami rapatkan lagi jadi tidak serta merta dicabut, laporannya mungkin sampai kementerian. Apalagi kami sudah ada RTRW yang kaitannya dengan lahan itu," tutupnya. (*/rie/app)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: