Perlakuan Perpajakan terhadap Perolehan Aktiva Tetap dengan Leasing Hak Opsi
Reporter:
Benny|
Editor:
Benny|
Senin 15-02-2021,13:58 WIB
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Aktiva merupakan bagian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan. Perolehan aktiva dapat dibeli secara tunai atau pun secara leasing. Bagaimana perlakuan undang-undang perpajakan terhadap aktiva yang dibeli melalui leasing hak opsi? Sebelum masuk ke bagian pembahasan leasing hak opsi, di bawah ini diuraikan pengertian aktiva dan leasing.
Menurut PSAK pengertian aktiva tetap adalah aktiva yang berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun terlebih dahulu. Yang digunakan dalam operasi perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
Kembali dijelaskan, aktiva tetap menurut Ikatan Akuntansi Indonesia adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai dengan dibangun terlebih dahulu. Yang digunakan dalam operasi perusahaan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
Jenis-jenis aktiva tetap adalah sebagai berikut:
- Tanah yang di atasnya didirikan bangunan atau digunakan operasi.
- Bangunan, merupakan fasilitas yang digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan, baik bangunan kantor, toko maupun bangunan untuk pabrik.
- Mesin.
- Inventaris, atau barang-barang yang menunjang produksi.
- Kendaran merupakan fasilitas yang digunakan untuk transportasi perusahaan.
- Perlengkapan atau alat-alat lainnya, mencakup aset yang digunakan dalam kegiatan operasional seperti furniture kantor, mesin pabrik, dan lain sebagainya.
Menurut Nasution (2003),
leasing berasal dari kata
lease yang berarti sewa. Kemudian menurut Baridwan (1982),
leasing adalah suatu perjanjian yang memberikan hak untuk menggunakan harta, pabrik atau alat-alat (tanah atau aktiva yang didepresiasi atau kedua-duanya) yang umumnya mempunyai jangka waktu tertentu.
Pihak-pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian ini adalah: (1)
Lessor: Si pemilik aktiva yang bersangkutan atau menyewakan aktiva. (2)
Lessee: Yang memanfaatkan
leasing yang bersangkutan atau yang menyewakan aktiva.
Ada beberapa hal yang harus terdapat dalam
leasing, yaitu (1)
Lessor adalah pihak yang menyewakan aktiva atau barang-barang modal. (2)
Lessee adalah pihak penyewa aktiva atau pihak yang membutuhkan/memakai barang modal. (3) Objek
leasing adalah barang-barang yang menjadi objek perjanjian
leasing. (4) Pembayaran uang sewa adalah secara berkala dalam jangka waktu tertentu. (5) Nilai sisa yang ditentukan sebelum kontrak dimulai. (6) Adanya hak opsi bagi
lessee pada akhir masa
leasing dimana
lessee mempunyai hak untuk menentukan apakah ingin membeli barang tersebut dengan harga sebesar nilai sisa atau mengembalikan pada
lessor. (7)
Lease Term adalah periode kontrak atas sewa.
Terdapat jenis-jenis
leasing yang di tetapkan oleh PSAK No. 30 yaitu sebagai berikut:
- Finance Lease atau Capital Lease (sewa guna usaha pembiayaan)
- Operating Lease (sewa menyewa biasa)
- Sales-Type Lease (sewa guna usaha penjualan)
- Leveraged Lease
Transaksi sewa guna usaha dikelompokkan sebagai
capital lease bagi penyewa guna usaha atau
finance lease bagi perusahaan sewa guna usaha apabila dipenuhi semua kriteria atas asas makna ekonomi sebagai berikut:
- Penyewa memiliki hak opsi atas aktiva yang disewa pada masa sewa dengan harga yang disetujui bersama pada saat perjanjian sewa.
- Seluruh pembayaran yang dilakukan penyewa secara berkala, ditambah dengan nilai sisa termasuk pengembalian perolehan barang modal serta bunga yang di sewakan adalah sebagai keuntungan perusahaan sewa guna usaha.
- Masa sewa minimum lima tahun.
Penyusutan untuk Pembelian Aktiva Kredit Melalui Leasing dengan Hak Opsi
- Secara fiskal selama masa sewa-guna-usaha, pembeli tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa guna usaha, sampai saat pembeli menggunakan hak opsi untuk membeli.
- Setelah pembeli menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, pembeli melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan.
- Pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh pembeli kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pembeli sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan untuk digolongkan sebagai Sewa Guna Usaha dengan hak opsi.
- Dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa sewa guna usaha yang seharusnya, DJP dapat melakukan koreksi atas pembebanan biaya SGU.
- Secara komersial pembeli dapat melakukan penyusutan atas aset sewa guna usaha dengan hak opsi, sehingga akan muncul koreksi fiskal negatif atau positif atas perbedaan nilai pembayaran dengan nilai penyusutan secara komesial.
Perlakuan Pajak Penghasilan pada Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi
Bagi
lessor penghasilan
lessor yang dikenakan pajak penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha.
Lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi
Dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan yaitu sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk golongan bangunan, maka Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak
lessor;
lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa guna usaha dengan hak opsi.
Kerugian yang diderita karena piutang sewa guna usaha yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
Perlakuan Pajak Penghasilan pada Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi
Bagi
lessee, selama masa sewa guna usaha,
lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa guna usaha. Sampai saat
lessee menggunakan hak opsi untuk membeli; setelah
lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut,
lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (
residual value) barang modal yang bersangkutan; pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang oleh
lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
lessee sepanjang transaksi sewa guna usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam pasal 3 keputusan ini; dalam hal masa sewa guna usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam pasal 3 keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa guna usaha.
Lessee tidak memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: