Meski Menipis, Penerapan BBM 1 Harga Tak Bebani Kuota
Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman ketika diwawancarai. (Fey/Disway Kaltim) Balikpapan, DiswayKaltim.com — Pemerintah mulai mengendalikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk menjaga pasokan hingga akhir tahun. Namun pembatasan kuota juga dilakukan untuk menjaga kestabilan harga. Pernyataan ini disampaikan Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Fatar Yani Abdurrahman, usai meresmikan BBM 1 Harga di Balikpapan, Rabu (25/9/2019). “Program BBM satu harga tidak (membebani) kuota. Itu kan bergantung dan disesuaikan pada kebutuhannya. Kuota tidak pernah berkurang, tetapi terutama solar karena di daerah memang banyak solar digunakan untuk kepentingan lain. Hal ini yang memang perlu dicermati dan membutuhkan kerja sama pemda dan aparat kemanan di sana,” kata dia. Ia menambahkan, besaran kuota BBM bersubsidi sudah diperhitungkan untuk mencukupi kebutuhan. Berdasarkan perhitungannya. Kebutuhan BBM secara nasional saat ini mencapai 1,5 juta barel per hari. Dari jumlah itu. Produksi dalam negeri baru mencapai 800 ribu barel per hari. Sisanya impor minyak yang sudah diolah dari luar negeri. Bersadarkan data BPH Migas. Penyaluran BBM bersubsidi sampai Agustus telah mencapai 71,73 persen dari total 15,1 juta kiloliter (KL). Realisasi penyaluran BBM bersubsidi tersebut terbagi atas solar sebanyak 10,4 juta KL, dan minyak tanah 354 ribu KL. Sementara realisasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau premium sebesar 7,9 juta KL atau 72,32 persen. Di Kalimantan, kuota solar tahun ini sebanyak 881 ribu KL yang sudah digunakan masyarakat sebanyak 645,3 ribu KL. Kemudian kuota premium 1,1 juta KL dan sudah dikonsumsi 796,4 ribu KL. Sedangkan khusus wilayah Kalimantan Timur, kuota solar tahun ini sebanyak 260,2 ribu KL dan premium 330,1 ribu KL. Dikonfirmasi terpisah mengenai kebijakan pengendalian BBM bersubsidi. Region Manager Communication, Relation and Manager CSR Kalimantan Heppy Wulansari mengatakan. Pertamina akan mengikuti kebijakan pemerintah sebagai regulator dalam pendistribusian BBM bersubsidi. “Namun Pertamina juga berharap agar pemerintah memastikan regulasi yang diatur dalam Perpres 191/2014 berjalan sesuai ketentuan. Dimana Masyarakat yang mampu perlu didorong untuk menggunakan BBM non-subsidi, dan memastikan semua industri atau pertambangan menggunakan BBM non-subsidi,” jelasnya. Meski kuota BBM bersubsidi mulai menipis dan dikendalikan. Pemerintah dan Pertamina masih terus melanjutkan program BBM satu harga. Hari ini, Rabu 25 September 2019 misalnya. Enam SPBU satu harga di daerah 3T resmi beroperasi. Hal itu karena program BBM 1 Harga dipastikan tak bebani kuota yang sudah ada. (k/fey/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: