Tax Planning: Merencanakan Pajak Secara Legal

Merencanakan pajak yang legal atau tidak melanggar ketentuan perundangan-undangan perpajakan sangat dibutuhkan di awal tahun ini.
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Tahun baru 2021, tentunya semangat baru, harapan baru untuk memulai dan menjadi lebih baik dalam segala hal dibanding tahun 2020 yang lalu. Merencanakan pajak yang legal atau tidak melanggar ketentuan perundangan-undangan perpajakan sangat dibutuhkan di awal tahun ini. Agar wajib pajak dapat memaksimalkan hak yang bisa didapatkannya tanpa melanggar aturan. Sehingga wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar. Menurut Sophar L Managemen, pajak dapat diartikan sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban pajak yang benar (lawful). Tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuditas yang diinginkan. Untuk dapat meminimalisasi kewajiban pajak, dapat dilakukan asalkan masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful). Tax planning dapat diartikan sebagai upaya untuk meminimalkan pajak yang terutang melalui skema yang memang telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Dan sifatnya tidak menimbulkan sengketa antara subjek pajak dan otoritas pajak. Perencanaan pajak biasanya dimulai dengan melihat apakah suatu transaksi atau kejadian memiliki unsur perpajakan. Dan bila kejadian tersebut mempunyai unsur pajak, apakah dampak tersebut dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Pada umumnya perencanaan pajak harus memenuhi syarat-syarat: tidak melanggar ketentuan perpajakan, secara bisnis dapat diterima, dan bukti-bukti pendukungnya memadai dan relevan. Aspek-Aspek dalam Perencanaan Pajak Aspek Formal dan Administratif – Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP); – Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan; – Memotong dan/atau memungut pajak; – Membayar pajak; – menyampaikan surat pemberitahuan. Aspek Material Penghitungan pajak adalah objek pajak. Untuk rangka optimalisasi alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak lebih dan tidak kurang. Dan objek pajak harus dilaporkan secara benar dan lengkap. Tahapan Perencanaan Pajak- Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing data base)
- Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans)
- Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan)
- Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plans)
- Memutakhirkan rencana pajak (updating the tax plan)
- Tax Saving
- Tax Avoidance
- Menghindari Pelanggaran Atas Peraturan Perpajakan
- Menunda Pembayaran Kewajiban Pajak
- Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: