Tax Planning: Merencanakan Pajak Secara Legal

Tax Planning: Merencanakan Pajak Secara Legal

Merencanakan pajak yang legal atau tidak melanggar ketentuan perundangan-undangan perpajakan sangat dibutuhkan di awal tahun ini.

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Tahun baru 2021, tentunya semangat baru, harapan baru untuk memulai dan menjadi lebih baik dalam segala hal dibanding tahun 2020 yang lalu. Merencanakan pajak yang legal atau tidak melanggar ketentuan perundangan-undangan perpajakan sangat dibutuhkan di awal tahun ini. Agar wajib pajak dapat memaksimalkan hak yang bisa didapatkannya tanpa melanggar aturan. Sehingga wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar. Menurut Sophar L Managemen, pajak dapat diartikan sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban pajak yang benar (lawful). Tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuditas yang diinginkan. Untuk dapat meminimalisasi kewajiban pajak, dapat dilakukan asalkan masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful). Tax planning dapat diartikan sebagai  upaya untuk meminimalkan pajak yang terutang melalui skema yang memang telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Dan sifatnya tidak menimbulkan sengketa antara subjek pajak dan otoritas pajak. Perencanaan pajak biasanya dimulai dengan melihat apakah suatu transaksi atau kejadian memiliki unsur perpajakan. Dan bila kejadian tersebut mempunyai unsur pajak, apakah dampak tersebut dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Pada umumnya perencanaan pajak harus memenuhi syarat-syarat: tidak melanggar ketentuan perpajakan, secara bisnis dapat diterima, dan bukti-bukti pendukungnya memadai dan relevan. Aspek-Aspek dalam Perencanaan Pajak Aspek Formal dan Administratif – Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP); – Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan; – Memotong dan/atau memungut pajak; – Membayar pajak; – menyampaikan surat pemberitahuan.   Aspek Material Penghitungan pajak adalah objek pajak. Untuk rangka optimalisasi alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak lebih dan tidak kurang. Dan objek pajak harus dilaporkan secara benar dan lengkap. Tahapan Perencanaan Pajak
  1. Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing data base)
  2. Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans)
  3. Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan)
  4. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plans)
  5. Memutakhirkan rencana pajak (updating the tax plan)
Strategi Umum Perencanaan Pajak
  1. Tax Saving
Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Contohnya  perusahaan dapat melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawan menjadi tunjangan dalam bentuk uang.
  1. Tax Avoidance
Tax avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak dengan menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak. Misalnya, perusahaan yang masih mengalami kerugian, perlu mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian natura karena natura bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 21.
  1. Menghindari Pelanggaran Atas Peraturan Perpajakan
Dengan menguasai peraturan pajak yang berlaku, perusahaan dapat menghindari timbulnya sanksi perpajakan berupa sanksi administrasi: denda, bunga, atau kenaikan. Sanksi pidana: pidana atau kurungan.
  1. Menunda Pembayaran Kewajiban Pajak
Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan yang berlaku
  1. Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan
Wajib pajak sering kurang memperoleh informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan yang merupakan pajak dibayar di muka. Misalnya, Pph Pasal 22 atas impor, PPh Pasal 23 atas penghasilan jasa atau sewa dan lain-lain. Istilah tax avoidance dapat  diartikan sebagai suatu skema transaksi yang ditujukan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan kelemahan (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara. Dengan demikian, banyak ahli pajak menyatakan skema tersebut sah-sah saja (legal) karena tidak melanggar ketentuan perpajakan. Kemudian lebih lanjut, the asprey comittee of australia, seperti yang dikutip  Indrayagus Slamet, menyatakan bahwa tax avoidance umumnya menyangkut perbuatan yang masih dalam koridor hukum. Akan tetapi, tindakan tax avoidance berlawanan dengan maksud dari pembuat undang-undang atau bertentangan dengan ”bonafide and adequate consideration”. Memahami peraturan perpajakan secara baik sangat membantu wajib pajak mengoptimalkan hak yang dapat digunakannya tanpa menyalahi aturan perpajakan yang ada. Laba perusahaan juga dapat dimaksimalkan sehingga perusahaan akan semakin berkembang dan maju. Semestinya DJP adalah mitra perusahaan dan diharapkan dengan meningkatnya laba perusahaan maka pajak yang menjadi pemasukan bagi negara menjadi meningkat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: