Kapolri Kerdilkan Demokrasi

OLEH: SANDI DWI CAHYONO*
Kapolri Jendral Pol. Idham Aziz menerbitkan maklumat Nomor Mak/1/I/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (1/1/2021).
Poin penting dalam maklumat tersebut memuat larangan masyarakat untuk mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Baik melalui website maupun media sosial. Bilamana ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka Polri wajib menindaknya. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelarangan tersebut merupakan bentuk pengkerdilan terhadap demokrasi dan berpotensi melanggar konstitusi. Karena dianggap membatasi hak asasi manusia. Sebagaimana termuat pada Pasal 28 UUD 1945. Akses terhadap internet merupakan hak atas informasi yang dilindungi oleh UUD 1945 dan peraturan lainnya. Seperti Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, mengelola, memiliki, menyimpan, mengolah, menyampaikan, berkomunikasi, dan memperoleh informasi yang diperlukan. Dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. Perlindungan hak yang dimiliki oleh setiap orang turut melekat juga pada dirinya ketika mereka sedang menjelajahi media online. Hal ini diperkuat dengan Resolusi 73/27 Majelis Umum PBB pada 2018. Sebagai sumber hukum internasional yang memiliki kekutauan hukum mengikat. Resolusi itu mengingatkan pentingnya penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Selanjutnya, dasar hukum Maklumat Kapolri tidaklah kuat. Hanya didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintahan. Jauh dari persyaratan yang diatur dalam hukum. SKB pada dasarnya merupakan suatu penetapan dan produk administasi yang berbentuk keputusan. Sehingga muatan normanya bersifat individual, konkret dan final. Tak semestinya maklumat ini dapat berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena materinya berisi larangan dan pembatasan hak-hak publik. Yang seharusnya diatur melalui undang-undang. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. (*Ketua Harian Lembaga Bantuan Hukum Mahakam Justitia) Nomorsatukaltim.comCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: