Kewajiban Wajib Pajak Setiap Akhir Tahun
Reporter:
Benny|
Editor:
Benny|
Senin 28-12-2020,20:49 WIB
Ulasan mengenai kewajiban wajib pajak setiap akhir tahun.
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Tidak terasa tinggal 4 hari lagi kita meninggalkan 2020. Di setiap akhir tahun kita sering mendengar kata
closing atau tutup buku. Closing atau tutup buku di akhir tahun hal yang biasa dilakukan oleh perusahaan untuk membuat laporan keuangan.
Laporan keuangan yang dibuat perusahaan untuk mengetahui besaran laba atau rugi yang dialami perusahaan selama 1 tahun. Dan juga untuk mengetahui besaran jumlah pajak yang menjadi kewajiban untuk dibayar pada pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipersiapkan untuk melaporkan SPT tahunan baik bagi perusahaan maupun orang pribadi, antara lain:
- Bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2 untuk pegawai negeri sipil/TNI/POLRI dan Formulir 1721-A1 untuk pegawai tetap swasta). Bukti Potong PPh Pasal 21 ini diperoleh dari bendahara atau pemberi kerja.
- Bukti potong/pungut PPh selain PPh Pasal 21, pph 22 atau pph 23 yang dapat dijadikan kredit pajak.
- Laporan Keuangan beserta lampirannya (jika ada) untuk Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan.
- Bukti pembayaran pajak untuk SPT yang statusnya ‘Kurang Bayar’.
- Pendukung pelaporan SPT secara e-filing. Jika seluruh dokumen pendukung yang diperlukan telah tersedia, maka segera saja meluncur ke situs web pajak.go.id untuk E-PIN.
- PPh Pasal 29 dikenakan saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri, maka nilai lebih pajak terutang tersebut (pajak terutang dikurangi kredit pajak) menghasilkan PPh Pasal 29. PPh ini harus dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.
Batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan PPh. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret dan untuk SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April.
Apabila Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan oleh WP Badan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan yang sudah diberikan, maka WP Badan akan dikenai sanksi administrasi dengan denda sebesar:
- Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN.
- Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk Denda Lapor (PPh 21, PPh 23, Pasal 4 Ayat 2,dan PPh 25) atau SPT Masa lainnya.
- Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Ada beberapa jenis formulir yang digunakan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunannya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan tiga jenis formulir untuk laporan SPT WP Orang Pribadi, yaitu formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
WP yang dimaksud adalah pegawai dengan gaji per tahunnya lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta, maka menggunakan formulir 1770 SS.
Sedangkan bagi pegawai dengan gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta memakai formulir 1770 S
Formulir 1770 diperuntukkan bagi WP Orang Pribadi yang bukan berstatus sebagai pegawai atau usahawan. Formulir 1771 diperuntukkan untuk laporan SPT tahunan wajib pajak badan atau perusahaan.
Selain itu juga hal tidak kalah pentingnya yang harus dipersiapkan wajib pajak di setiap tahunnya antara lain:
- Tax Planning
Perencanaan pajak adalah strategi menghadapi akhir Tahun Pajak agar perusahaan dapat lebih meminimalisir pembayaran pajaknya, menghemat Pajak Penghasilan akhir tahun dan menghindari risiko melanggar ketentuan perpajakan.
- Tax Review
Tax review yang memiliki manfaat agar perusahaan tersebut dapat melakukan evaluasi dan analisis terkait pajak Badannya juga bertujuan agar laporan atas kewajiban perpajakan sesuai dan sudah benar datanya.
- Melakukan Analisis Terkait Pajak Terutang PPh Badan
Melakukan perhitungan kredit pajak PPh Pasal 22, 23, 24, 25 sebagai estimasi pajak terutang pada tahun berjalan agar menjadi tahu hasil estimasi pajaknya menjadi Pajak Kurang Bayar atau Pajak Lebih Bayar.
- Melakukan Review Pembukuan
Review pembukuan untuk mengetahui perkembangan perusahaan dan agar data pembukuan dipastikan benar sesuai laporan yang disusun. Untuk mengetahui apkah perusahaan mengalami kerugian atau laba.
- Melakukan Ekualisasi Pajak
Ekualisasi pajak dapat sangat membantu untuk perencanaan pajak akhir tahun yang jauh lebih baik. Dengan melakukan ekualisasi terkait PPh Badan dan PPN atau ekualisasi PPh Badan dan
Withholding Tax (PPh Pasal 21, 23, 26 dan Pasal 4 Ayat 2), memperkecil risiko terjadinya kesalahan dalam perhitungan pajak juga agar terhindar dari koreksi pajak.
- Melakukan Pengecekan Ulang Bukti Pemotongan Pajak
Mengecek keabsahan bukti-bukti potong dan SSP yang menjadi kredit pajak. Agar bukti pemotongan pajak dapat digunakan sebagai kredit pajak di laporan tahunan.
Mengerjakan semua hal tersebut di atas di akhir tahun menjadi harapan agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal sehingga menghindari sanksi keterlambatan dan juga
full server yang diakibatkan penuhnya wajib pajak yang baru melaksanakan kewajibanya di
injury time. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: