Pelaku Tindak Gendam Bisa Dipidana

Pelaku Tindak Gendam Bisa Dipidana

Pelaku tindak kriminal kerap melakukan inovasi kejahatan guna melancarkan aksinya. Salah satunya dengan ilmu gendam.

nomorsatukaltim.com - GENDAM merupakan nama lain dari hipnotis yang memengaruhi alam bawah sadar korban, sehingga tidak memiliki kuasa atas dirinya sendiri. Di Balikpapan sendiri, tak sedikit korban yang terpaksa kehilangan barang-barang berharga lantaran terkena pengaruh ilmu gendam ini. Hanya saja, para korban kejahatan gendam ini tidak banyak melapor dan malah cenderung mengadu pada jagat media sosial. "Biasanya korban gendam itu jarang yang buat laporan atau pengaduan ke polisi, biasanya karena malu," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, Jumat (11/12/2020). Dari data yang diingatnya sepanjang 2020 ini, pelaporan warga atas tindak kejahatan gendam tersebut hanya berkisar belasan saja. Menurut Kasat Reskrim, sejatinya tindak kejahatan gendam sendiri bisa diadukan ke pihak berwajib. Di mana nantinya, pelaku bisa dijerat dengan ancaman pidana. "Pelaku gendam kemungkinan bisa dijerat dengan pidana penipuan, pada pasal 378 KUHP tentang Penipuan," jelasnya. Mengutip dari pasal tersebut, di mana selanjutnya, pelaku terancam pidana penjara paling lama empat tahun. Menghindari hal tersebut, dirinya menghimbau warga Balikpapan tidak menerima pemberian dari orang yang tidak dikenal. "Kepada masyarakat agar tidak mudah menerima makanan atau minuman dari orang yang tidak dikenal, serta sedapat mungkin menghindar bila diajak bercengkrama dengan orang yang baru dikenal," tambahnya. Senada dengan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, praktisi hipnoterapi, Prio ata yang akrab disapa Kang Pri menjelaskan, sebaiknya warga Balikpapan menghindari kontak langsung dengan seseorang yang baru dikenalnya. Namun jika terpaksa kontak langsung, ia menyarankan kita agar tetap melakukan aktivitas di tubuh kita. "Untuk menghindari itu (gendam, Red.), lakukan aktivitas seperti jari tengah atau tangan menggenggam bolak balik, digenggam dibuka, digenggam dibuka, atau kita main HP. Pokoknya ada aktivitas yang kita lakukan. Atau sambil kita berdiri, kaki kita mengetuk lantai bergoyang berulang," ujarnya. Kang Pri juga menjelaskan, gendam dan hipnotis sangat jauh berbeda. "Kalau hipnotis itu sebenarnya dasarnya adalah sains atau ilmu pengetahuan. Sementara gendam adalah ilmu hipnotis yang digunakan untuk kejahatan. Namun pada prinsipnya, cara kerjanya hampir sama," jelasnya. Diakui Kang Pri, zaman sekarang memang banyak orang yang menerapkan gendam dan menyalahgunakan ilmunya. "Ilmunya itu enggak salah, yang salah itu manusianya atau orangnya," tambahnya. Tak jarang, mereka yang mengerti ilmu ini bisa berbuat tindak kejahatan. Seperti misalnya meniduri orang, mengambil harta benda berharga, hingga kejahatan lainnya. "Sebenarnya kalau ilmunya sih netral. Semua ilmu netral. Hanya saja jika ia berbuat kriminal, ya berarti harus ditindak oleh aparat," tutupnya. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: