Menyoal Penyebab Pencemaran Air Sungai Segah
OLEH: CIKRA WAKHIDAH*
Pencemaran air Sungai Segah terjadi berulang. Pada 2018, kasus tersebut mengundang perhatian khusus. Karena merupakan 10 isu strategis lingkungan hidup. Berdasarkan laporan kinerja instansi pemerintahan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (DLH Kaltim) pada tahun 2019. Didukung dengan kajian analisis kualitas sedimen Sungai Segah di Jurnal Teknologi Ramah Lingkungan. Yang menyatakan, sedimen air Sungai Segah telah tercemar oleh logam berat. Terutama Cd. Dengan katagori tercemar sangat berat.
Pada 2018, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau membuat aturan yang mengatur tentang pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Berau. Berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang TJSLP.
Bupati Berau sebagai ketua dewan pengarah dalam struktur organisasi forum TJSLP memiliki tanggung jawab untuk mencapai tujuan pembentukan Perda tersebut: mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan TJSLP secara terpadu dan berdaya guna.
Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan. Disebutukan, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSLP.
Dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 9 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau Bagian Kedua menyebutkan tugas dan fungsi lembaga tersebut. Dalam Pasal 12, UPT Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis di bidang pelaksanaan pengujian dan analisis parameter kualitas lingkungan. Untuk pemantauan kualitas lingkungan hidup.
Sementara itu, Pasal 15 menjelaskan, Kepala UPT Laboratorium Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu kepala dinas. Dalam penyelenggaraan kegiatan teknis operasional. Yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat dan/atau kegiatan teknis penunjang. Yang mendukung pelaksanaan tugas pengelolaan laboratorium lingkungan dengan memimpin, merencanakan, mengorganisasikan, mengoordinasikan, membina, mengendalikan, mengawasi, mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan semua kegiatan UPT Laboratorium Lingkungan.
Dalam prakteknya, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan ketentuan seharusnya menitikberatkan pada aspirasi masyarakat setempat. Yang disampaikan kepada perusahaan. Masyarakat yang memiliki keramba di bantaran sungai merasa cemas. Karena ikan-ikan mereka mati. Jika ikan-ikan mulai mati, maka berkurang pula sumber makanan yang dapat dikonsumsi masyarakat sekitar. Berkurangnya ph air di Sungai Segah membuat air tak lagi aman untuk diminum masyarakat. Standar ph air minum yang dinilai baik adalah 6,5-8,5. Sedangkan air Sungai Segah dibawah 6.
Hal ini membuat masyarakat Tanjung Redeb, khususnya para pemilik keramba di bantaran sungai, mulai cemas. Karena tidak mungkin memindahkan semua ikan dari kolam. Tidak kalah penting dari dampak pencemaran air, manfaat air Sungai Segah mengalami penurunan ph air.
Dalam kesepakatan awal dengan bupati Berau, KLK Group diminta segera membuat pengolahan air parit perkebunan sawit. Agar terhindar dari risiko penurunan ph air. Selain itu, perusahaan sepakat untuk memberikan tambahan ganti rugi yang diajukan oleh masyarakat. Dengan jumlah yang akan dibicarakan lagi. Hal ini akan difasilitasi oleh Pemkab Berau.
Ditinjau dari peristiwa yang telah berulang kali terjadi di Sungai Segah, jika penyelesaian masalah dilakukan dengan cama yang sama, maka diperlukan ketegasan dan tindak lanjut lain untuk meyelesaikan pencemaran air Sungai Segah. Dengan tingkat prioritas yang terdapat dalam 10 isu strategis lingkungan hidup, seharusnya kasus ini juga mendapat penanganan khusus. (*Alumni Fakultas Hukum Unej/Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kaltim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: