Potensi Pajak Usaha Burung Walet
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) mencapai 77,70%. Yakni senilai Rp 14,2 triliun dari target Rp 18,43 triliun. Data penerimaan pajak tersebut per 19 November 2020.
Apabila dibandingkan penerimaan periode sama tahun sebelumnya terjadi kontraksi atau minus sebesar 22%. Karena pada tahun sebelumnya, bisa mencapai Rp 18 triliun lebih. Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltimra Samon Jaya menjelaskan, berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltim pada triwulan I-III 2020. Sektor ekonomi sangat tertekan, apalagi sektor pertambangan batu bara dan migas menjadi sektor utama ekonomi Kaltim. "Imbasnya luar biasa kontraksi. Tetapi ada beberapa sektor yang tumbuh positif," kata Samon Jaya dalam Konferensi Persnya terkait Potensi Pajak Usaha Burung Walet, di Kantor DJP Kaltimra yang berlokasi di Kota Balikpapan, Jumat (20/11/2020) . Menurut data DJP Kaltimra, sektor yang kontraksi dalam penerimaan pajak di antaranya pertambangan dan penggalian, pertanian, perikanan dan perdagangan serta sektor lainnya. Samon menyebut, dari penerimaan pajak sektor yang tumbuh positif adalah pengadaan air, pengelolaan sampah dan DAU, informasi dan komunikasi, jasa profesional, ilmiah dan teknis, jasa pendidikan dan jasa perorangan yang melayani rumah tangga. "Walaupun sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dalam penerimaan pajak mengalami kontraksi. Tetapi pertanian tumbuh positif dari PDRB yang tercatat sebesar 4,17% dan 8,27% untuk informasi dan komunikasi," ujarnya. Kemudian jasa kesehatan sebesar 14,7%. Dia memaparkan sektor pertanian sangat luas. Usaha sarang burung walet termasuk di dalamnya. Produksi sarang burung walet di wilayah Kaltimra sangat besar. Karenanya pajak daerah sarang burung walet sudah cukup tinggi. Namun target pajak daerah yang dipasang pemerintah daerah cukup kecil. "Cuma target yang ditargetkan daerah terlampau kecil," tandasnya. Dengan melihat potensi tersebut maka pihaknya sinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Pada Agustus 2020, ada beberapa pengusaha burung walet yang secara voluntary compliance berkunjung ke kantor pajak untuk melakukan diskusi. Membahas terkait pembayaran pajak yang kurang dibayar atas usahanya. "Sebagian wajib pajak tersebut telah melakukan pembetulan atas SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan badan usahanya. Sekaligus melakukan pembayaran atas kekurangan pajaknya," bebernya kepada nomorsatukaltim.com. Untuk itu, pihaknya menunggu wajib pajak lainnya untuk datang ke kantor pajak melaporkan pajaknya sesuai data yang ada. "Kami juga mengapresiasi kepada pengusaha burung walet yang sudah melaporkan pajaknya dengan melakukan konseling maupun melaporkan transaksinya di tengah perekonomian pandemi," kata Samon. Sementara, dari transaksi dan transfer sarang burung walet yang didata DJP Kaltimra. Pada 2017 sebanyak 100 ton, lalu 2018 sebesar 150 ton dan 2019 sebanyak 175 ton. Kemudian hingga Oktober 2020 telah mencapai 125 ton. Melalui data tersebut, jika diasumsikan harga Rp 10 juta per kilogram. Diperoleh omzet per tahun sebesar Rp 1,08 triliun pada 2017, lalu berturut-turut Rp 1,47 triliun, Rp 1,81 triliun dan Rp 1,23 triliun sehingga total Rp 5,59 triliun. "Sehingga diperkirakan potensi pajak yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp 37 miliar. Diyakini bahwa jumlah tersebut masih di bawah jumlah yang sebenarnya," kata Samon Jaya. Samon mengatakan, pihaknya melakukan pengamatan dan intelijen sebagai langkah awal untuk melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Data-data internal dan eksternal telah dihimpun. Termasuk identifikasi nama pengusaha dan badan usahanya, tempat tinggal, kendaraan, aset tanah dan bangunan, serta aset lainnya. Selain itu, pihaknya juga bersinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan Timur dan Utara. "Kita sudah Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara DJP, DJPK dan pemerintah daerah," sebutnya. Salah satu ruang lingkupnya adalah pelaksanaan pertukaran data perpajakan. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada pengusaha sarang burung walet melaporkan pajaknya sesuai dengan jumlah transaksinya. "Saya ingin menghimbau melalui asosiasi atau personal di Kalimantan Timur dan Utara dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa datang ke kantor pajak bisa menyampaikan apa adanya. Sampai sepekan ke depan. Kami sudah ada datanya. Nanti kami sampaikan," imbuhnya. (fey/eny)Optimistis Penerimaan Pajak 100 Persen
Tahun 2020 menyisakan waktu 1 bulan. Meski begitu, Kantor DJP Kaltimra tetap optimis akan mencapai target penerimaan pajak. Dimana target tahun ini sebesar Rp 18,43 triliun. "Kami sangat optimis pencapaian realisasi penerimaan pajak akan mencapai 100%," ujar Samon Jaya kepada nomorsatukaltim.com. Karena salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong wajib pajak melaporkan pajaknya sesuai dengan jumlah transaksi. Samon mengatakan, sinergi antara pemerintah daerah dan DJP sudah terjalin. Seperti sektor pertanian untuk usaha sarang burung walet. "Kalau pemerintah daerah dari pajak daerahnya burung walet. Sementara kami dari pajak penghasilannya. Makanya kami sinergi," bebernya. Selain usaha burung walet. Pihaknya juga mengupayakan sektor lainnya. "Sampai akhir Desember akan terus dioptimalkan," pungkasnya. (fey/eny)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: