Penguatan Kelembagaan DPD RI

Penguatan Kelembagaan DPD RI

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Banyak hal yang perlu dibenahi dalam penataan kewenangan di lembaga tinggi negara. Terutama, terkait mekanisme antar lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal itu disampaikan Intsiawati Ayus, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Saat memberikan keynote speech dalam acara Dialog Publik dengan tema "Upaya DPD dalam menindaklanjuti Keputusan MPR Nomor: 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019." Yang dilaksanakan di ruang serba guna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (20/11/2020). "Dalam ruang besar sebagai wakil rakyat, perlu menata mekanisme kerja. Supaya aspirasi daerah dapat terakomodir. Karena regulasi yang hadir adalah kompromi politik. Daerah, jangan sampai ketinggalan," ungkapnya. Dalam Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019, terdapat tujuh poin rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Di antaranya adalah pokok-pokok haluan negara, penataan kewenangan MPR, penataan kewenangan DPD, penataan system presidensiil dan penataan kekuasaan kehakiman. Selanjutnya, penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber hukum negara. Serta pelaksanaan pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan Ketetapan MPR. Penataan kewenangan DPD menjadi inti kajian yang dibahas dalam dialog publik tersebut. Bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Untuk menyerap dan menghimpun masukan dari para akdemisi perguruan tinggi. Intsiawati menyebut DPD RI masih perlu melakukan pengkajian untuk check and balance antara kewenangan DPR dan DPD. Intsiawati memang menjadi salah satu anggota yang aktif memperjuangkan penguatan kelembagaan DPD RI. Baik dalam hal kesetaraan hak, dan kedudukan anggota parlemen. Mau pun kesetaraan dalam hak legislasi antara DPD dan DPR. Sehingga tercipta mekanisme imbang dalam sistem bikameral yang ideal. Hasil dari dialog ini nantinya akan ditelaah kembali. Untuk menjadi modal argumentasi menindaklanjuti rekomendasi MPR. "Hasil bernas pemikiran dari sini, akan kami tarik untuk bahan kajian penataan sistem ketatanegaraan lembaga negara," ujar senator asal Riau ini. Menurut Intsiawati, konstitusi Indonesia, masih mereduksi ruang tugas peran DPD. Dalam Undang-Undang, dinyatakan bahwa DPD hanya boleh memberikan usulan dan pembahasan. Sementara keputusan, diserahkan kepada DPR. Padahal idealnya, segala hal yang menjadi ruang lingkup kerja suatu lembaga. Harus diselesaikan dalam satu tangan. Ia pun berharap, ke depan DPD dapat ikut andil dalam menetapkan keputusan. Dan memiliki hak menetapkan kebijakan. Dalam satu payung DPD. "Karena seluruh kebijakan yang dibuat pusat. Implementasinya kan di daerah. Makanya idealnya, DPD turut mengambil keputusan," tegasnya. Dalam kesempatan yang sama, anggota DPD RI dari Kalimantan Timur, Aji Mirni Mawarni juga menyampaikan. Tugas dan kewenangan DPD harus diperjelas. Selama ini, DPD tidak memiliki legalisasi berkaitan dengan pengesahan undang-undang dan kewenangan penetapan anggaran belanja. Padahal dua hal itu, sangat penting dalam menjalankan tugas DPD. Sebagai penyambung lidah daerah. "Bagaimana kita bisa memperkuat perjuangan daerah kalau kita belum jelas dari sisi itu," keluhnya. Ia pun berharap, penataan kewenangan DPD bisa segera dilakukan. Agar kinerja para senator dapat lebih optimal. Dalam memenuhi kebutuhan daerah. Apalagi, kata Aji. Senator DPD dapat lantang menyuarakan hak-hak daerah di pemerintah pusat. Dibandingkan dengan senator DPR yang terikat dengan kepentingan partai politik. (Krv/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: