Gugatan Ahli Waris Usman Masse Salah Alamat, Kuasa Hukum: Klien Kami Juga Korban

Gugatan Ahli Waris Usman Masse Salah Alamat, Kuasa Hukum: Klien Kami Juga Korban

TANA PASER, nomorsatukaltim.com - Gugatan perlawanan terhadap putusan kasasi atas laporan Muchtar Amar SH sebagai Kuasa Hukum Ahli Waris Usman Masse, dinilai salah alamat. Terlawan Eksekusi (TE) I atau Terbantah I sebagai pemilik yang sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, dalam perkara ini juga menjadi korban.

Menurut Kuasa Hukum TE I Toib Waluyo SH, kliennya dalam kasus tersebut hanya sebagai pembeli dari tangan TE II. "Justru kami adalah korban. Dan pengadilan pun sudah memutuskan bahwa klien kami benar dan menjadi pemilik yang sah," katanya.

Putusan kasasi pun dimenangkan TE I. Maka pada 1 Oktober 2020, PN Tanah Grogot melaksanakan putusan itu dengan mengeksekusi tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara perdata.

Terkait, gugatan ahli waris melalui kuasa hukumnya yang akan membawa ke ranah pidana, menurut Toib, harusnya hal itu ditujukan kepada pihak kedua. Yakni TE II. Karena pembahasan TE II dengan ahli waris sama sekali tidak diketahui oleh TE I. Artinya, TE I sebagai pembeli hanya menerima beres dari penjual yang dalam hal ini diwakili TE II.

Karena itu, ia berharap, untuk urusan gugatan dan sebagainya itu, bisa diselesaikan antara ahli waris dengan pihak kedua. Sementara kliennya tidak tahu menahu kesepakatan apa yang terjadi dengan pemilik sebelumnya dan pihak kedua yang menjual itu. "Kami tahunya membeli tanah itu," katanya.

Dan selama ini, sebelum ada putusan tetap dari PN Tanah Grogot, tanah tersebut dikuasai oleh ahli waris. Justru kliennya yang dirugikan. Membeli tanah tanpa bisa memanfaatkannya. Baru setelah eksekusi 1 Oktober itulah kliennya menguasai aset tersebut. Padahal semua sertifikat sudah atas nama TE I.

"Justru klien kami yang merasa dirugikan," jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Muchtar Amar sebagai Kuasa Hukum ahli waris Usman Masse, melakukan gugatan perlawanan atas penolakan putusan kasasi yang dimenangkan TE I. Yang dalam putusan pengadilan lalu menjadi pemilik sah atas aset tersebut.

Pada guguatan tersebut, ahli waris akan membawa perkara ini ke ranah pidana. Karena, kata dia, para ahli waris tidak pernah menyetujui penjualan tanah dan bangunan tersebut. (*/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: