Indonesia dalam Bayang-Bayang Resesi
“Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai 3 sasaran. Yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate,” tegas Luhut dalam keterangannya, Senin lalu.
Luhut juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dia diminta berkordinasi dengan Kepala Badan Nasional Pengendalian Bencana (BNPB) Doni Monardo dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menekan kasus COVID-19.
Luhut menjelaskan, 9 provinsi yang harus ditekan kasus coronanya selama ini berkontribusi terhadap 75 persen dari total kasus nasional, dan kini 68 persen dari total kasus yang masih aktif.
Luhut menyebutkan, untuk menekan kasus COVID-19 di 9 provinsi utama itu, pihaknya telah menyusun 3 strategi. Salah satunya, operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan.
“Operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, peningkatan manajemen perawatan pasien COVID-19 untuk menurunkan mortality rate, dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik klaster-klaster COVID-19 di setiap provinsi,” jelas Luhut.
Ia juga menekankan pentingnya operasi penegakan protokol kesehatan. Menurutnya, tanpa ada tindak tegas pelanggaran protokol kesehatan, PSBB berulang-ulang pun tidak akan berpengaruh.
“Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan. Karena kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya, maka mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik,” tegas Luhut.
Soal tugas dari Jokowi, kemarin Luhut mengundang kepala daerah serta pimpinan TNI/Polri di 9 provinsi. Untuk melakukan rapat koordinasi secara virtual.
Rapat dihadiri oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala BNPB Doni Monardo.
Sementara itu, kepala daerah yang hadir dalam pertemuan virtual tersebut yakni Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Dalam kesempatan yang sama, kepada para kepala daerah, Mahfud MD mengingatkan perlunya perubahan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Agar polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi.
“Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana. Sementara menurut Undang-Undang (UU) Pergub atau Perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi pidana,” jelas Mahfud.
Mahfud menyarankan para kepala daerah segera memproses perubahan Pergub, Perbup, atau Perwali tersebut menjadi Perda ke DPRD. Sementara itu, saat ini di seluruh Indonesia hanya 2 Pergub soal penanganan corona yang telah menjadi Perda.
Mahfud juga mengingatkan, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Sementara itu, ekonom di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira mengatakan, tidak mungkin bisa waktu 2 minggu dipakai untuk mencegah resesi. Apalagi, ada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Dapat dipastikan Indonesia tidak bisa lepas dari jurang resesi. “Enggak bisa. Ada PSBB lebih ketat ya pasti resesi di kuartal III-2020,” ujar Bhima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: