Pilkada, Pandemi, dan Pengalaman Negara Lain (1)

OLEH: HERDIANSYAH HAMZAH*
Meski menuai banyak kritikan, pemilihan kepala daerah (pilkada) diputuskan digelar pada 9 Desember 2020. Artinya, hajatan lima tahunan tersebut akan digelar di masa pandemi COVID-19. Tahapan pilkada yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19 kini kembali dilanjutkan.
Pasal 8B PKPU Nomor 5 Tahun 2020 menyatakan secara eksplisit, “Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana non-alam Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020”. PKPU ini merupakan penjabaran atas perintah Pasal 201A ayat (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang memyebutkan, “Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020”.
Namun tulisan ini tidak akan membahas lebih jauh mengenai keabsahan dasar pelaksanaan pilkada di masa pandemi COVID-19 ini. Tetapi akan lebih banyak mengupas implikasi dari pelaksanaan pilkada tersebut. Khususnya menyangkut hak-hak dasar warga negara yang berpotensi diabaikan saat pilkada digelar di masa pandemi COVID-19.
Berdasarkan data dari International IDEA (Institute for democracy and electoral assistance), selama kurun waktu 21 Februari 2020 hingga 19 Juli 2020, setidaknya terdapat 67 negara dan teritori di seluruh dunia yang telah memutuskan menunda pemilu nasional dan subnasional karena pandemi COVID-19. Dari jumlah ini, 23 negara telah memutuskan menunda pemilu dan referendum nasional. Namun di periode yang sama terdapat 49 negara dan teritori yang telah memutuskan untuk menyelenggarakan pemilu nasional atau subnasional sebagaimana direncanakan semula. Meskipun ada kekhawatiran terkait pandemi COVID-19.
Dari jumlah ini, setidaknya 31 telah menyelenggarakan pemilu atau referendum nasional. Dari 49 negara yang menggelar pemilu di tengah pandemi tersebut, tentu terdapat cerita yang bisa kita petik dan dijadikan pelajaran dalam pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia.
MINIM PARTISIPASI
Negara-negara yang memilih untuk tetap menggelar pemilu di masa pandemi COVID-19 menghadapi banyak tantangan. Salah satu yang terberat adalah “respon warga negara” yang berstatus pemilih dalam pemilu tersebut. Resiko terpapar virus COVID-19 adalah pertimbangan pokok yang harus dijawab oleh pemerintah. Negara melalui pemerintah harus memberikan jaminan rasa aman bagi warganya. Agar hak pilih dapat disalurkan seaman dan senyaman mungkin. Jika tidak, maka dampak yang harus ditanggung adalah minimnya partisipasi pemilih dalam pemilu tersebut.
Berdasarkan data yang diolah dari International IDEA, tingkat partisipasi pemilih di negara-negara yang menggelar pemilu di masa pandemi COVID-19 rata-rata mengalami penurunan dibandingkan pemilu sebelumnya.
Mayoritas negara-negara yang menggelar pemilu di masa pandemi COVID-19 menghadapai masalah minimnya partisipasi pemilih ini. Ini terjadi di pemilu lokal Queensland, Australia. Tingkat partisipasinya mengalami penurunan menjadi 77-78 persen. Dari pemilu sebelumnya yang berkisar 83 persen.
Pemungutan suara di Queensland dilakukan ketika kasus pandemi COVID-19 di Australia meningkat tajam di atas 3.500 kasus. Dengan 14 kematian. Penurunan tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu lokal Queensland ini rasanya menjadi anomali di saat Australia justru mewajibkan warga negaranya untuk menggunakan hak pilih.
Warga negara di Australia dikenakan denda sebesar 20 dolar jika tidak menggunakan hak pilih tanpa alasan yang jelas dan memadai. Jika denda tersebut diabaikan, maka pengadilan bisa menjatuhkan denda maksimum sebesar 180 dolar atau sekitar 2,6 juta rupiah. Dengan dasar pelanggaran terhadap Pasal 245 Undang-Undang Pemilihan Persemakmuran Tahun 1918.
Selain Queensland, Australia, negara-negara lain yang tingkat partisipasinya turun saat dilaksanakan pemilu di masa pandemi COVID-19 adalah Iran, Republik Dominika, Vanuatu, Guinea, Mali, Serbia, Islandia, dan Kroasia. Di Iran, partisipasi pemilih hanya mencapai 42,32 persen dari total 57.918.000 pemilih terdaftar. Pada Pemilu 2016, tingkat partisipasi pemilih di Iran mencapai 60,09 persen.
Hal serupa juga terjadi di Serbia. Di mana tingkat partisipasi pemilih hanya mencapai 48,93 persen dari total 6.584.376 pemilih terdaftar. Pada Pemilu 2016, tingkat partisipasi pemilih mencapai 56,07 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: