Calon Tunggal, Pandemi dan Pemantau Pilkada

Dalam konteks paslon tunggal maka pemantau pemilu satu-satunya pihak yang dapat mengajukan permohonan keberatan akan hasil pilkada di MK. Karenanya, konsolidasi demokrasi masyarakat di aras lokal memerlukan pelibatan lembaga pemantau pilkada.
Konsolidasi demokrasi adalah upaya memperkuat kontrol rakyat agar calon terpilih bertindak dan memihak kepada rakyat untuk dan demi kesejahteraan rakyat. Karena sejatinya demokrasi adalah manusia bersaing dengan manusia untuk manusia. Bukan manusia melawan benda mati, kotak kosong. Karena benda mati tidak bertujuan untuk kemashlahatan. (*/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: