Dua Pelaku Pencuri Motor dan Mobil di Paser Dibekuk Polisi
Polres Paser saat mengamankan barang bukti hasil pencurian.-istimewa-
Kendaraan curian itu rencananya hendak dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kedua tersangka tersebut terjerat pasal 363 tantangan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

