Bankaltimtara

Dua Pelaku Pencuri Motor dan Mobil di Paser Dibekuk Polisi

Dua Pelaku Pencuri Motor dan Mobil di Paser Dibekuk Polisi

Polres Paser saat mengamankan barang bukti hasil pencurian.-istimewa-

Kendaraan curian itu rencananya hendak dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Kedua tersangka tersebut terjerat pasal 363 tantangan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: