Kasus PHK di Paser Dua Tahun Terakhir Terus Bertambah
Ilustrasi PHK.-istimewa-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser mencatat kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam dua tahun terakhir angkanya terus bertambah.
Jumlah PHK selama dua tahun terakhir, pada 2023, tercatat sebanyak 346 kasus, kemudian pada 2024 angkanya meningkat hingga dua kali lipat, menjadi 653 kasus.
Dengan terus bertambahnya kasus PHK di Paser, Disnakertrans Paser menganggap kondisi tersebut adalah hal yang biasa terjadi di lingkungan kerja.
"PHK sebagai dinamika yang wajar, seringkali dipicu oleh pelanggaran kedisiplinan," kata Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Paser, Hafidz Said, Sabtu (3/5/2025).
BACA JUGA: Triwulan Pertama Tahun 2025, Ada Lebih dari 760 Pekerja di Berau Kena PHK
BACA JUGA: Sarbumusi Sebut Satgas PHK Bukan Solusi, Irham: Fokus Ciptakan Lapangan Kerja
Peningkatan jumlah PHK ini dipicu oleh berbagai faktor, diantaranya meliputi pengunduran diri sukarela (resign), efisiensi perusahaan akibat kondisi ekonomi atau restrukturisasi.
Kemudian juga disebabkan dari pelanggaran disiplin kerja (indisipliner) dan berakhirnya proyek-proyek tertentu yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja massal.
Meski begitu, ia mendukung agar para serikat pekerja secara masif mendampingi anggotanya, khususnya dalam forum bipartit dan mediasi, hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Menurutnya, kesejahteraan pekerja patut menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama.
BACA JUGA: Kadin: Tupoksi Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional Harus Jelas!
BACA JUGA: Apindo Kaltim Sebut Kesejahteraan Buruh, Butuh Ekosistem Usaha yang Sehat dan Berkelanjutan
“Serikat adalah mitra perusahaan. Pekerja adalah aset, maka kesejahteraan dan keharmonisan hubungan industrial menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
